Bayarlah THR Sepekan Sebelum Lebaran

Ir Alyono MT, kepala Distransnaker Kabupaten Katingan
Kasongan, Media Dayak
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Katingan Alyono mengingatkan kepada semua perusahaan yang bergerak di sektor apapun juga agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) sebelum lebaran, atau sepekan sebelum hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Permintaannya ini diungkapkannya kepada sejumlah media, Jum’at pagi (16/4), di ruang kerjanya.
Karena, THR tersebut menurutnya memang sudah hak mereka untuk diberikan, baik di saat akhir tahun maupun di saat sebelum merayakan hari raya, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing. “Hal ini berlaku setiap tahun,” ujar Alyono.
Sebaliknya, jika perusahaan tidak memberikan membayar THR, tentu saja perusahaan yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku di Distransnaker Kabupaten Katingan yang mengacu pada peraturan dan perundangan-undangan dulu Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker RI).
Agar pemberian THR tersebut berjalan lancar di semua perusahaan, dinas yang dipimpinnya saat ini dalam waktu dekat menurutnya akan mendirikan Pos Pengaduan. “Maksudnya, pos tersebut menerima pengaduan dari karyawan perusahaan yang Tidak mendapat THR,” ujar mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPRP) setempat.
Menjawab pertanyaan media, menurutnya sejauh ini belasan perusahaan yang beraktivitas di bumi Penyang Hinje Simpei ini, selama ini selalu membayar THR kepada semua karyawannya setiap tahunnya “Artinya, semua perusahaan selalu taat dengan pembayaran THR,” akunya. (Kas/Aw)