Bawaslu Mura Kesulitan Cari Pengawas TPS

H.Rudy Hartono

Puruk Cahu, Media Dayak

Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Murung Raya (Mura) kesulitan merekrut tenaga pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) saat hari pencoblosan pemilu  pada 17 April 2019 mendatang.

Ketua Bawaslu  Kabupaten Mura, H.Rudy Hartono  mengatakan, pihaknya saat ini kesulitan untuk merekrut tenaga Pengawas tingkat desa karena aturan yang diberikan oleh Bawaslu pusat, yakni pengawas PTPS minimal harus berumur 25 tahun dan berijazah minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat. 

“Jujur sampai saat ini kami sangat kesulitan merekrut tenaga pengawas di tingkat desa, karena masyarakat desa yang ber-ijazah sudah habis direkrut oleh Partai Politik di daerah ini,” kata H. Rudy Hartono di Kota Puruk Cahu, Selasa (5/3).

Ketua Bawaslu Kabupaten Mura ini menyatakan, pihaknya masih menunggu kebijakan Bawaslu RI terkait hal tersebut apabila sampai batas akhir waktu perekrutan masih belum bisa memenuhi kuota yang ada.

“Kita menunggu Bawaslu RI apakah ada surat edaran atau tidak terkait batas usia. Karena kan yang banyak peminatnya itu di usia 20-21, seperti lulusan SMA yang sedang mencari kerja, atau mahasiswa,” ujar H.Rudy Hartono.

Sementara itu, Bupati Murung Raya, Drs. Perdie M Yoseph mengatakan, sampai saat ini banyak masyarakat Mura yang mencari kerja dan menitipkan berkas. Dia berharap masyarakat yang menitipkan berkas kepada dirinya bisa diangkat sebagai pengawas di tingkat Desa. 

“Itu banyak berkas masyarakat kita sama saya, baik itu dari lulusan SMA/Sederajat bahkan setingkat Strata Satu (S1), kalau bisa dimasukan di situ saja,” tutupnya.(LULUS/aw)