Bawaslu Gelar Raker Penyelesaian Sengketa Pemilu 2019

Bawaslu Barito Utara mengelar rapat kerja (Raker) terkait penyelesaian sengketa pemilu 2019 Kabupaten Barito Utara. Raker ini dilaksanakan di aula JnB Hotel Jalan Pramuka Muara Teweh selama 3 (tiga) hari dari tanggal 26-28 Maret.(foto: Arief)
Muara Teweh, Media Dayak
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Barito Utara (Bawaslu Barut) mengelar rapat kerja (Raker) terkait penyelesaian sengketa pemilu 2019 Kabupaten Barito Utara. Raker ini dilaksanakan di aula JnB Hotel Jalan Pramuka Muara Teweh selama 3 (tiga) hari dari tanggal 26-28 Maret.
Ketua Bawaslu Barito Utara, Alamsyah mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada pengawas untuk untuk menyelesaikan perbedaan-perbedaan yang terjadi di antara partai politik.
“Bagaimana menyelesaikan pengaduan laporan dan lainya agar pengawas kecamatan punya pengetahuan serta keterampilan dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi. Jadi pada Selasa kemarin kita telah melaksanakan kegiatan pembukaan yang dilanjutkan membahas penyelesaian proses sengketa pemilu yang terjadi di TPS, PPS dan PPK Kecamatan,” ujar Alamsyah, saat di konfirmasi di sela-sela kegiatan pemberian materi, Kamis (28/3).
Sementara, lanjut dia, untuk kemungkinan terjadinya sengketa di wilayah ini, bisa saja terjadi antara peserta pemilu dengan penyelenggara, karena terjadi perbedaan suara dari hasil pemungutan suara nantinya.
“Jadi dalam hal ini apabila terjadi sengketa, kita terlebih dulu akan mengarahkan sengketa tersebut agar diselesaikan di TPS masing-masing di desa maupun di kecamatan. Namun, apabila tidak dapat diselesaikan baru diteruskan ke Bawaslu. Dan Bawaslu pasti akan menyelesaikan sengketa ini,” kata mantan Ketua KPU Barito Utara ini.
Sementara, kata Alamsyah, untuk langkah-langkah yang akan dilakukan Bawaslu dalam penyelesaian sengketa apabila terjadi nantinya, pihak bawaslu terlebih dulu akan memberikan pencegahan dan sosialisasi kepada pihak-pihak yang bersengketa.
“Juga akan memberikan pelatihan kepada masyarakat serta pimpinan-pimpinan partai politik dan anggota partai yang bertujuan bisa mencegah terjadinya sengketa. Artinya pelanggaran ini kita cegah dengan cara memberitahukan dan memberikan sosialisasi kepada masing-masing partai, bahwa yang mereka lakukan adalah pelanggaran, jadi mereka tidak melakukannya lagi,” ujat Alamsyah.
Pemberi materi dalam kegiatan tersebut Jetua Bawaslu H Alamsyah dan dua anggota Bawaslu lainnya yaitu Latifah Sri Rahayu dan Arisandi serta Kotdin Manik SH sebagai moderator yang di hadiri panwascam se Kabupaten Barito Utara.(lna)