Bawaslu Barut Gelar Rakor Pembinaan Hukum Terpadu

Bawaslu Barut ketika melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) terkait pembinaan sentra penegakan hukum terpadau (Gakkumdu) ke seluruh Panwascam se Barito Utara di Ballroom Armani Hotel, Minggu (31/3) kemarin.(Media Dayak: Lana)

Muara Teweh, Media Dayak

       Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Barito Utara (Bawaslu Barut) melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) terkait pembinaan sentra penegakan hukum terpadau (Gakkumdu) ke seluruh Panwascam di daerah ini yang dilaksanakan di Ballroom Armani Hotel, Minggu (31/3) kemarin.

Koordinator Divisi SDM Bawaslu Barito Utara, Latifah Sri Rahayu mengatakan bahwa ada tiga pelanggran yang biasa terjadi yaitu pelanggaran administrasi, pelanggaran tindak pidana pemilu dan pelanggran kode etik.

“Sentra Gakkumdu merupakan tiga lembaga yang menangani masalah pelanggaran tindak pidana pemilu yaitu terdiri dari kepolisan, kejaksaan dan Bawaslu. Dengan asas keadilan, kepastian hukum, persamaan dimata hukum, praduga tidak bersalah dan legilitas dengan limit yang tertentu,” kata Latifah.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara melalui Kasi Tindak Pidana Umum, Tarung menyampaikan dalam pasal 486 UU RI No 07 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu No 9 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), diatur mengenai Gakkumdu  yang merupakan forum bersama antara Bawaslu, Kepolisan dan Kejaksaan.

“Dengan tujuan untuk melakukan pengawasan pemilu dan melakukan penganan perkaraa tindak pidana pemilu serta pelanggrannya dalam satu wadah yang disebut Sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu),” kata Tarung, (31/3).

Tarung juga menjelaskan bahwa tugas dan kewajiban Gakkumdu yaitu menyelesaikan persoalan-persoalan yang bersifat mendesak terkait indikasi dengan tindak pidana pemilu dan pelanggran.

“Diharapkan Setra Gakkumdu ini dengan waktu yang sangat terbatas dapat bekerja secara optimal, dengan pemahaman yang sama terhadap peristiwa atau laporan indikasi dugaan pelanggaran dan tindak pidana pemilu dengan batas waktu terbatas sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Menurutnya, kajian yang cermat terhadap setiap indikasi tindak pidana pemilu dan pelanggaran adalah sangat penting. Rapat koordinasi sentra Gakkumdu Barito Utara ini adalah wadah tempat untuk bertukar pikiran untuk melakukan pemahaman yang benar terhadap peristiwa pelanggaran atau tindak pidana pemilu dikaitkan dengan perundang-undangan tentang pemilu.

“Kita sangat berharap kinerja sentra Gakkumdu lebih optimal, profesional dan senergis dalam upaya penenganan tindak pidana pemiludan pelanggrannya. Sekarang kampanye berjalan baik yang dilakukan oleh calon DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten serta Pilpers yang hanya menyisakan waktu beberapa hari lagi. Dimana pengalaman pemilu yang lalu adalah masa-masa inilah yang paling rawan terjadinya pelanggran dan kejahatan tindak pidana pemilu,” pungkasnya.(lna)