Bawa Shabu DD Dan HD Berhasil Diamankan BNNK Palangka Raya

Kepala BNNK Palangka Raya, I Wayan Korna didampingi pejabat terkait lainnya saat gelar press release pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis shabu di Kota Palangka Raya, di hotel grand global, Kamis (1/9/2022)(Media Dayak/Yanting)

Palangka Raya, Media Dayak 

Tim berantas narkoba Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Palangka Raya pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 lalu, berhasil mengamankan dua orang laki-laki berinisial DD (39) dan HD (30) yang tertangkap tangan membawa dua bungkus plastik kecil berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan kurang lebih 10 gram.
 
Kepala BNNK Palangka Raya, I Wayan Korna mengatakan, paket tersebut dibalut lakban bening dan bungkus plastik warna hitam yang disimpan dalam bungkus chiki ball warna kuning.
 
“Pengungkapan tindak pidana narkotika golongan 1 jenis sabu ini, berawal dari adanya laporan informasi masyarakat bahwa di sekitar Jl Tingang Kota Palangka Raya ada peredaran gelap narkotika jenis shabu. Sehingga dilakukan penyidikan di lapangan dan pada saat dilakukan penyidikan di sekitar Jl Tingang XXX oleh BNNK Palangka Raya bekerja sama dengan BNNP Kalteng kedua tersangka berhasil diamankan oleh tim berantas narkoba,” kata I Wayan Korna, Kamis (1/9/2022)
 
Kepada awak media I Wayan mengutarakan, berdasarkan hasil pengujian laboratorium BPOM di Palangkar Raya barang bukti 2 bungkus plastik kecil yang berisikan kristal Putih yang diduga narkoba jadi sawo dengan berat kotor kurang lebih 10 gram tersebut, dinyatakan positif Metamfetamin (shabu).
 
“Berdasarkan keterangan DD  dan HD, bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat dari instruksi seseorang yang tidak dikenal melalui komunikasi handphone milik saudara DD untuk mengambil narkotika jenis tabu di daerah Jl Tingang Kota Palangka Raya yang sebelumnya telah dipesan/dibeli oleh DD,” ujarnya di saat gelar press release pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis shabu di Kota Palangka Raya.
 
Selanjutnya sambung I Wayan Korna yang baru satu bulan menjabat kepala BNNK Palangka Raya ini, kedua terlapor asal Kabupaten Pulang Pisau tersebut, beserta barang bukti dibawa ke kantor BNNK Palangka Raya guna proses jadikan lebih lanjut.
 
“Yang berhasil disita dua bungkus plastik kecil yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan dan 10 Gram, satu lembar plastik warna hitam, satu lembar lakban warna bening, dan satu bungkus chiki balls warna kuning,” terangnya 
 
Serta lanjutnya, satu buah handphone merk OPPO warna merah dengan nomor GSM Telkomsel : 0821 5816 4092, satu Unit Kendaraan Roda Dua Merk Yamaha Mio Gear warna Abu Abu dengan Nomor Polisi : KH 3588 YA.
 
I Wayan Korna menegaskan, kedua terlaporkan tersebut disangkakan, DD Pasal 114 ayat 2 Jounto Pasal 112 ayat 2, Jounto Pasal 132 ayat 1 Undang -Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
 
“Sedangkan HD Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman lebih dari 4 tahun tahanan,” tutupnya.(YM/Aw)