Bawa Sejam, Wanita Ini Diamankan Polisi

TERLAPOR DAN BARBUK-Terlapor WR (45) bersama barang bukti (barbuk) pisau dan tas diamankan di Mapolres Barito Utara.(Media Dayak:Polres Barut)
Muara Teweh, Media Dayak
Akibat perbuatannya telah membawa senjata tajam (sajam) tanpa ijin/hak atau telah melakukan pengancaman terhadap Fahrizal Ifani (32), WR (44) terpaksa harus berurusan dengan kepolisian setempat.
Peristiwa tersebut terjadi di salah satu penginapan di jalan Sengaji Hilir, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Selasa (8/6/21) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Tommy Paluyukan mengatakan, jalannya kejadian pada saat pelapor mendapat informasi bahwa bapak pelapor diduga selingkuh dengan seorang perempuan disalah satu penginapan di jalan Sengaji Hilir.
Kemudian pelapor dan kedua orang saksi mendatangi dan mengetuk pintu kamar penginapan pelaku. “Pada saat pintu kamar dibuka dan terjadi keributan mulut lalu terlapor mengeluarkan dan mengacungkan senjata tajam jenis pisau kearah pelapor dan saksi lainnya,” ujar Kasat Reskrim Muhammad Tomy, Rabu (9/6/21).
Selanjutnya, kata Kasat Reskrim, pelapor kemudian menelpon dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara. Kemudian petugas mendatangi tempat kejadian dan setelah sampai disana ternyata benar terjadi keributan dan terlapor kedapatan membawa sajam yang sebelumnya ada digunakan dan diacungkan kearah pelapor yang kemudian disimpan kembali oleh terlapor kedalam tas miliknya.
Terlapor (WR) dan barang bukti (barbuk) kemudian dibawa dan diamankan ke Polres Barito Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku WR dalam hal ini akan disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 12/Drt/1951 tentang senjata api dan atau Pasal 335 KUH Pidana,” tandasnya.(lna/Aw)