Bapperida Kalteng Dukung Penyusunan RKPD Kotawaringin Barat 2026 Secara Sistematis dan Terpadu

Kepala Bapperida Provinsi Kalteng Leonard S Ampung (Media Dayak/MMC Kalteng)

Palangka Raya, Media Dayak 

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Kalteng, Leonard S Ampung, mengikuti orientasi penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2026. Kegiatan ini diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting dari berbagai titik partisipasi, serta secara luring di Aula Marundau Bappedalitbang Kotawaringin Barat, Pangkalan Bun, Jumat (31/1).
 
Dalam kesempatan tersebut, Leonard S Ampung menyampaikan sambutan serta arahan dari Pemprov Kalteng. Ia juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat atas inisiatif dan komitmennya dalam menyusun RKPD Tahun 2026 secara sistematis serta sesuai dengan regulasi yang berlaku.
 
“Kami sangat mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat dalam menjalankan tahapan penyusunan RKPD Tahun 2026. Kami berharap proses ini tetap berpedoman pada ketentuan yang ada serta melakukan sinkronisasi dengan berbagai dokumen perencanaan, seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten/Kota, Rencana Pembangunan Daerah (RPD), dan rancangan teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Kolaborasi dan keselarasan ini akan dituangkan dalam dokumen tahunan, yakni RKPD Tahun 2026,” ujar Leonard.
 
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Tahun 2026 menjadi awal pelaksanaan RPJMD, baik di tingkat Provinsi Kalimantan Tengah maupun Kabupaten Kotawaringin Barat. Namun, hingga saat ini, RPJMD tersebut masih dalam tahap penyusunan dan belum ditetapkan secara resmi.
 
Leonard juga mengingatkan bahwa penyusunan RKPD 2026 harus berpedoman pada regulasi yang lebih tinggi, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017. Selain itu, penyusunan RKPD juga harus selaras dengan Permendagri yang akan segera diterbitkan mengenai Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2026.
 
“Dalam perencanaan ini, kita harus memperhatikan berbagai dokumen perencanaan, mulai dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), RPJPD Provinsi Kalteng, RPJPD Kabupaten Kotawaringin Barat, hingga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yang nantinya akan mengakomodasi visi dan misi Presiden serta Wakil Presiden terpilih. Selain itu, RKPD juga harus selaras dengan visi dan misi Bupati serta Wakil Bupati Kotawaringin Barat yang akan datang,” tambahnya.
 
Orientasi penyusunan RKPD ini menjadi langkah awal dalam menyusun perencanaan pembangunan yang komprehensif dan berkelanjutan bagi Kabupaten Kotawaringin Barat. Dengan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dan pemerintah provinsi, diharapkan program-program pembangunan dalam RKPD 2026 dapat berjalan efektif, tepat sasaran, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.(MMC/YM/AW)
image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait