Bapemperda Minta Tiga Perda Di Disdikpora Direvisi

Waket I DPRD Gumas Binartha (tengah), Asisten Pemerintahan Lurand (kiri), dan Ketua Bapemperda Evandi Juang (kanan) saat RDP dengan Disdikpora Gumas, Senin (28/9/2020). (Media Dayak/Ist).
Kuala Kurun, Media Dayak
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas), minta tiga Peraturan Daerah (Perda) yang ada di Disdikpora Gumas harus direvisi.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Gumas, Evandi Juang pada RDP (Rapat Dengan Pendapat) dengan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga (Disdikpora), Senin (28/9/2020).
“Peraturan daerah yang kami minta direvisi, yakni peraturan daerah tentang penyelenggaraan pendidikan, peraturan daerah tentang wajib belajar 12 tahun dan peraturan daerah tentang pendidikan gratis,” kata Evandi, Selasa (29/9/2020).
Alasan tiga Perda perlu direvisi adalah karena ketiga Perda dinilai sudah tidak sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tiga Perda sebelumnya sebagai dasar hukum bagi Pemkab Gumas melaksanakan program pembagian seragam gratis ke peserta didik.
“Karena program sebelumnya (membagikan seragam gratis) tidak lagi dilanjutkan oleh saudara Bupati Jaya Samaya Monong, maka Perda itu harus di cabut atau direvisi,” tegasnya
Evandi menjelaskan, pencabutan atau revisi tiga Perda diperlukan sebagai dasar hukum pelaksanaan program Bupati Jaya Samaya Monong, yakni kartu Gunung Mas haratie.
Legislator 30 tahun dapil III itu mengapresiasi keinginan baik Kadisdikpora Gumas, Esra yang minta waktu dua minggu untuk menyelesaikan pencabutan dan revisi tiga Perda. “Semoga dengan waktu dua minggu itu mereka bisa menyelesaikan pencabutan dan revisi ketiga Perda,” ucapnya.
Ditambahnya, pencabutan atau revisi ketiga Perda diperlukan dalam mendukung misi kedua Bupati Jaya Samaya Monong dan Wabup Efrensia LP Umbing yaitu meningkatkan kualitas pembangunan sumber daya manusia. (Nov/aw).