Bapemperda Diharapkan Percepat Penyelesaian Raperda Energi Daerah

Ketua DPRD Kalteng Wiyatno. (Media Dayak/dok DPRD Kalteng)
Palangka Raya, Media Dayak
Sebagaimana diketahui bersama ketahanan energi seperti Bahan Bakar Minyak (BBM) maupun ketersediaan listrik di suatu wilayah sangatlah penting sekarang ini. Hal ini tentu menjadi perhatian banyak pihak, terkhusus dari wakil rakyat yakni kalangan DPRD Kalteng.
Jajaran pimpinan DPRD Kalteng, menekankan ketahanan energi akan memberikan dampak panjang bagi daerah, akan tetapi perlu adanya Peraturan Daerah (Perda) yang dapat memberi perlindungan secara hukum dan mampu tepat sasaran.
“Oleh karenanya kami mendorong Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dapat segera berkonsultasi berkaitan dengan percepatan penyelesaian Rancangan Peraturan Energi Daerah (Raperda Energi Daerah),” kata Ketua DPRD Kalteng Wiyatno kepada awak akhir pekan lalu.
Salah satu Politisi PDI Perjuangan Kalteng ini turut memberikan pertimbangan akan hal tersebut, mengingat Tahun Anggaran 2020-2021 sudah hampir habis atau hanya menyisakan beberapa bulan lagi.
“Sehingga saya meminta pihak Bapemperda segera melakukan komunikasi dengan pihak Dewan Energi Nasional (DEN) dan pemerintah pusat,” tambahnya menegaskan.
Wiyatno menilai hal tersebut agar pelaksanaan pemenuhan kebutuhan energi di tingkat desa sampai pelosok dapat segera terpenuhi ataupun tercukupi, seperti daerah terpencil di seluruh pelosok Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila ini.
“Karena hal ini sangat penting untuk segera ditindak lanjuti, sehingga di Tahun anggaran 2022 mendatang dapat dianggarkan dalam bentuk dana pembangunan infrastruktur bagi daerah terpencil,” pungkasnya Ketua DPRD Kalteng Wiyatno. (Ytm/Lsn)