Bangun Jaringan,PLN Dapat Dukungan Hukum Kejari

Kajari Gumas Koswara(enam dari kiri)didampingi Kasi Datun Janang Mula Andri Ronu(empat dari kiri),Kasi Intel Henry E T(tiga dari kiri),Kasi Pidum Hamidun(dua dari kiri),Kasi Pidsus Heri Slamet Santoso(kiri),manejer UPP Kalbagteng UPP Kitring Kalbagteng 3 Marwinsyah Ganet(lima dari kanan )Manejer PLN UPP Kitring Kalbagteng 2 Muara Teweh Osta Melano,Manajer bagian pertanahan PLN UPP 3 Kitring Kalbagteng 3 Sampit Wawan Setiawan dan Manajer bagian pertanahan PLN UPP Kitring Kalbagteng 2 Muara Teweh Sinung,usai MoU antara Kejari Gumas dengan PT PLN(Persero).(Foto/Novri JK Handuran).

Bacaan Lainnya

Kuala Kurun,Media Dayak

Penandatanganan MoU(nota kesepahaman bersama)antara PT PLN(Persero)Unit Pelaksana Proyek(UPP)
Kalbagteng(Kalimantan Bagian Tengah)UPP Kitring
(Pembangkit dan Jaringan) Kalbagteng 2 dan PT PLN
(Persero)UPP Kalbagteng UPP Kitring Kalbagteng 3 dengan Kejaksaaan Negeri Gunung Mas(Gumas)dilakukan Selasa(12/2)di aula Kejaksaan Negeri(Kejari)Gumas.

“MoU ini dilakukan dalam rangka dukungan pendampingan hukum oleh Kejari Gunung Mas kepada PT PLN dalam kegiatan pembangunan jaringan dari PLTU Tumbang Kajuei,Kecamatan Rungan menuju Kasongan dan selanjutnya ke Kuala Kurun serta wilayah lainnya di Gunung Mas,” kata Koswara kepada media usai kegiatan.

Dalam pembangunannya(jaringan),kata Koswara,PLN tentunya akan bersentuhan dengan masyarakat,seperti ganti rugi lahan dan ganti rugi tanam tumbuh terhadap lahan warga yang terkena jaringan,sehingga hal itu memerlukan pendampingan hukum.

“Pendampingan hukum yang kita berikan supaya masyarakat dan PLN tidak mengalami kerugian.Kegiatan PLN dapat berjalan dengan lancar,hak hak masyarakatpun tidak terabaikan,ada hubungan kerjasama yang baik antara PLN dengan masyarakat demi kemajuan daerah ini, ” jelas Koswara.

“Tidak hanya pendampingan hukum,kita juga berikan pertimbangan hukum dan bantuan hukum kepada PLN,” ujarnya didampingi Kasi Datun Janang Mula Andri Ronu,Kasi Intel Henry E T,Kasi Pidum Hamidun,Kasi Pidsus Heri Slamet Santoso dan staf Kejari lainnya.

Marwinsyah Ganet,manejer UPP Kalbagteng UPP Kitring Kalbagteng 3 menyambut baik pendampingan hukum dari Kejari Gumas terhadap kegiatan  PLN di wilayah Gumas.

“Ini(pendampingan hukum)terkait pelaksanaan proyek pembangunan transmisi dari gardu induk Kasongan melewati PLTU desa Tumbang Kajuei Kecamatan Rungan menuju gardu induk di Kuala Kurun,” kata Marwin.

Beroperasinya transmisi ini,ucapnya,daya listriknya digunakan oleh masyarakat Gumas,terlebih saat ini masih banyak daerah di Gumas yang belum teraliri listrik.

“Terbangunnya transmisi ini,masyarakat  Gunung Mas yang masih belum menikmati penerangan listrik,bisa menikmatinya.Program Kalteng terang pun dapat terwujud,” tukas Marwin didampingi Manejer PLN UPP Kitring Kalbagteng 2 Muara Teweh Osta Melano,Manajer bagian pertanahan PLN UPP 3 Kitring Kalbagteng 3 Sampit Wawan Setiawan dan Manajer bagian pertanahan PLN UPP Kitring Kalbagteng 2 Muara Teweh Sinung.(Nov/Lsn)

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait