Banggar DPRD Gumas Ultimatum Pemkab! Tuntaskan Legalitas Tanah Sekolah Sebelum Regrouping, MPLS Wajib Humanis Tanpa Perpeloncoan!

Juru Bicara Banggar DPRD Gumas, Yulius Agau

Kuala Kurun, Media Dayak

Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gunung Mas (Gumas) melontarkan peringatan tegas kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas agar tidak terburu-buru menerapkan kebijakan regrouping sekolah sebelum seluruh persoalan legalitas aset pendidikan, khususnya status kepemilikan tanah sekolah, diselesaikan secara tuntas.

Juru Bicara Banggar DPRD Gumas, Yulius Agau, menegaskan bahwa kepastian hukum atas aset sekolah merupakan fondasi penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Karena itu, pemerintah daerah diminta memastikan seluruh lahan sekolah memiliki legalitas yang jelas sebelum kebijakan regrouping dilaksanakan.

“Kami berharap pemerintah daerah menuntaskan legalitas tanah sekolah terlebih dahulu sebelum menerapkan kebijakan regrouping, sehingga seluruh aset daerah memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Yulius, Selasa (7/7/2026).

Selain menyoroti aspek legalitas aset, Banggar juga mengingatkan agar setiap alokasi anggaran pendidikan benar-benar diarahkan untuk menjawab kebutuhan nyata di lapangan. Menurutnya, penggunaan anggaran harus memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kualitas layanan dan mutu pendidikan di Kabupaten Gumas.

“Kami berharap anggaran pendidikan benar-benar menyentuh kebutuhan riil di lapangan dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan mutu pendidikan,” tegasnya.

Tak hanya itu, menjelang dimulainya tahun ajaran baru, Banggar memberikan perhatian serius terhadap pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Gunung Mas diminta meningkatkan pengawasan agar kegiatan tersebut berjalan sesuai tujuan pendidikan.

Yulius menekankan, MPLS harus menjadi sarana membangun karakter, memperkenalkan lingkungan sekolah, serta menumbuhkan rasa aman dan nyaman bagi peserta didik baru, bukan menjadi ajang intimidasi ataupun perpeloncoan.

“Kami berharap pelaksanaan MPLS berlangsung secara edukatif, kreatif, humanis, serta bebas sepenuhnya dari praktik perpeloncoan maupun tindakan yang berpotensi merugikan peserta didik,” tandasnya.

Melalui rekomendasi tersebut, Banggar DPRD Gunung Mas berharap pemerintah daerah dapat memastikan setiap kebijakan di sektor pendidikan tidak hanya berorientasi pada penataan kelembagaan, tetapi juga menjamin perlindungan hak-hak peserta didik, kepastian hukum aset daerah, serta peningkatan kualitas pendidikan yang berkelanjutan.(Nov/Aw)