Banggar DPRD Gumas Sampaikan Laporan Hasil Pembahasan Rancangan APBD TA 2021

Juru bicara Banggar DPRD Gumas; Pdt Rayaniatie Djangkan, M.Th

Kuala Kurun, Media Dayak

Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gunung Mas (Gumas) menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2021.

Laporan disampaikan Banggar melalui juru bicaranya Pdt Rayaniatie Djangkan pada rapat paripurna ke-4 masa persidangan I tahun sidang 2020 DPRD Gumas, Senin (30/11).

Raya melaporkan, pendapatan daerah Rp1.027.170.406.000. Belanja daerah Rp1.044.262.456.000. Defisit Rp17.092.050.000.

Raya pun membeberkan beberapa catatan atau rekomendasi yang disampaikan ke Pemerintah Daerah (Pemda), yakni;  Pemda dapat menyediakan/pengadaan kendaraan roda 4 maupun roda 2 TA 2022 untuk Kecamatan Rungan Hulu, Rungan Barat, Manuhing Raya, Damang Batu, Miri Manasa dan Manuhing.

Pemda diminta; menyediakan/pengadaan mobil double gardan ataupun pinjam pakai kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk kendaraan operasional dalam rangka menunjang tugas dan pelayanan kepada seluruh masyarakat Gumas dalam bidang kependudukan dan catatan sipil.

Pemda diminta; memperhatikan peningkatan kesejahteraan dokter PTT yang bertugas di Gumas, memaksimalkan anggaran untuk pembangunan peningkatan sektor pariwisata, dan peningkatan kesejahteraan petugas kebersihan (pasukan kuning) karena merupakan ujung tombang dalam menjaga kebersihan di Gumas.

Pemda diminta; memaksimalkan potensi alat berat untuk peningkatan PAD,  distribusi LPG 3 Kg untuk keluarga miskin perlu ditetapkan dengan SK Bupati, pemanfaatan pasar-pasar di Kecamatan yang sudah dibangun, realisasi penyerapan alokasi dana desa dan dana desa kurang optimal, memaksimalkan distribusi jaringan internet untuk Kecamatan, dan penetapan target PAD belum maksimal.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Akerman Sahidar didampingi Waket DPRD Binartha dan Neni Yuliani serta anggota DPRD Gumas, dihadiri Bupati Jaya Samaya Monong, Wabup Efrensia LP Umbing, Unsur FKPD, Sekda Yansiterson, Assiten dan Staf Ahli Bupati, Pejabat Esselon II, dan III dan undangan lainnya. (Nov)