Banggar DPRD Gumas Beberkan Catatan Kritis APBD 2025, Tunggakan Pajak Perusahaan hingga Pelayanan RSUD Jadi Sorotan Banggar!

Juru Bicara Banggar DPRD Gunung Mas Yulius Agau.(Media Dayak/Novri J H)
Kuala Kurun, Media Dayak
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gunung Mas (Gumas) menyampaikan sejumlah catatan strategis dan rekomendasi penting terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Senin (6/7/2026).
Laporan Banggar yang disampaikan Juru Bicara Banggar, Yulius Agau, menegaskan bahwa pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif telah menghasilkan berbagai rekomendasi yang diharapkan menjadi pijakan untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Gumas.
Banggar memberikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Gumas kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Menurut Yulius, capaian tersebut mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang akuntabel.
Meski demikian, Banggar menegaskan agar pemerintah daerah tidak berpuas diri dan terus meningkatkan transparansi, efektivitas, serta efisiensi pengelolaan keuangan dengan memperkuat sistem pengendalian intern dan kualitas penyusunan laporan keuangan.
Sorotan utama Banggar tertuju pada upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya melalui penagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada perusahaan besar swasta yang masih menunggak kewajiban pajak. Banggar juga mendorong percepatan penyelesaian administrasi Hak Guna Usaha (HGU) agar potensi penerimaan daerah dapat dimaksimalkan.
Di sektor kesehatan, Banggar meminta manajemen RSUD Kuala Kurun segera membenahi ruang rawat anak agar lebih bersih, nyaman, dan layak bagi pasien. Selain itu, Dinas Kesehatan diminta memperketat pengawasan terhadap puskesmas yang masih kekurangan dokter, memastikan sistem pelayanan tetap optimal, serta meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan stok obat di seluruh puskesmas guna mencegah terjadinya kekosongan obat.
Sementara di bidang pendidikan, Banggar meminta pemerintah daerah menyelesaikan legalitas tanah sekolah sebelum menerapkan kebijakan regrouping agar aset daerah tetap terlindungi. Banggar juga menekankan agar anggaran pendidikan benar-benar menyentuh kebutuhan riil di lapangan dan meminta Dinas Pendidikan memperketat pengawasan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) agar berlangsung edukatif, kreatif, humanis, serta bebas dari praktik perpeloncoan.
Tak hanya itu, Banggar turut mendorong para camat agar lebih aktif menjalankan fungsi koordinasi dalam menyelesaikan persoalan infrastruktur, portal liar, serta berbagai persoalan sosial di wilayahnya. Camat juga diminta rutin memantau kondisi lapangan dan melaporkan setiap perkembangan kepada pemerintah kabupaten sebagai dasar pengambilan kebijakan yang cepat, tepat, dan berpihak kepada masyarakat.(Nov/Aw)