Bandar Sabu Asal Kalsel Ditangkap Aparat Polsek Montallat

DIAMANKAN BERSAMA BARBUK-AL (34) bersama barang bukti diamankan di Mapolres Barito Utara, Selasa (6/6/2023).(Media Dayak/Dok.Polres Barito Utara)

Muara Teweh, Media Dayak

Peredaran narkoba jenis sabu saat ini makin meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Barito Utara. Para pengedar sabu ini tidak hanya menyasar di daerah perkotaan, akan tetapi juga menasar ke wilayah Kecamatan bahkan ke pelosok pedesaan.

 

Seperti halnya di wilayah Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, seorang pengedar atau bandar sabu asal Banjarmasin ingin bertransaksi narkoba jenis sabu di daerah setempat, namun ditangkap aparat aparat Polsek Montallat.

 

Pelaku yang hendak melakukan transaksi adalah AL (34) warga Banjarmasin beralamat di Jalan Kayu Tangi Flamboyan III Kecamatan Banjarmasin Utara, Provisni Kalimantan Selatan (Kalsel).

 

AL (34) warga Kalsel ini ditangkap aparat Polsek Montallat di Jalan Ki Hajar Dewantara Rt 03, Kelurahan Tumpung Laung II, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, pada Selasa (6/6/2023) sekitar pukul 11.30 WIB.

 

Dari tangal AL ini polisi berhasil mengamankan 5 (lima) paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 25 gram yang dibungkus menggunakan plastik putih yang disembunyikan di bawah pohon kelapa yang berada di sekitar perumahan warga di Jalan Ki Hajar Dewantara, Rt 03, Kelurahan Tumpung Laung II.

 

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadyana melalui Kapolsek Montallat Ipda Udung SH membenarkan penangkapan pelaku AL ini saat akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Polsek Montallat.

 

“Pelaku AL ini ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku ingin melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan petugas melakukan penyelidikan dan berdasarkan informasi yang didapat bahwa pelaku AL ini berada di Jalan Ki Hajar Dewantara, Rt 003, Kelurahan Tumpung Laung II,” kata Ipda Udung, Rabu (7/6/2023).

 

Kemudian kata Kapolsek Montallat petugas mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku AL. Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku disaksikan Ketua Rt setempat.

 

“Pada waktu penggeledahan badan tidak ada di temukannya barang bukti narkoba jenis sabu, kemudian anggota melakukan pengembangan berdasarkan pengakuan pelaku yang sebelumnya datang menggunakan jasa travel dan mendatangi travel yang digunakan pelaku untuk ke Tumpung Laung,” kata Kapolsek Montallat.

 

Kemudian setelah dilakukan pengembangan, pelaku mengakui bahwa barang bukti di sembunyikan di bawah pohon kelapa yang berada di sekitar perumahan warga di Jalan Ki Hajar Dewantara..

 

“Barang bukti sabu tersebut disembunyikan dalam bungkus rokok sampoerna merah yang diakui milik pelaku. Dalam rokok tersebut berisikan bungkusan plastik warna hitam yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 5 bungkus dengan berat 25 gram, selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut,” kata Ipda Udung.

 

Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(lna/Lsn)