Bandar dan Pengedar Sabu Asal Murung Raya di Tangkap di Muara Teweh

AJ ALIAS ABO-Tersangka AJ alias Abo (21) pengedar sabu asal Kabupaten Murung Raya, diamankan Satresnarkoba Polres Barito Utara, pada Jumat (5/1), sekitar pukul 15.00 WIB di jalan Artomoro Rt 30 Kelurahan Melayu.(Media Dayak:dok:Satresnarkoba Polres Barito Utara)
Muara Teweh, Media Dayak
Salah seorang pengedar narkotika jenis sabu dari luar daerah terus bergentayangan mencari mangsa di wilayah Kabupaten Barito Utara. Kali ini giliran seorang pengedar sabu asal Kabupaten Murung Raya (Mura), AJ alias Abo (21), dibekuk SatResnarkoba Polres Barito Utara, Jumat (5/1).
AJ alias Abo merupakan warga Teluk Jolo dan beralamat Puruk Cahu. Ia dibekuk polisi bersama barang bukti (Barbuk) narkotika jenis sabu 5,04 gram berat kotor di pinggir Jalan Artomoro, Rt 30, Kelurahan Melayu, Muara Teweh, sekitar pukul 15.00 WIB.
Aj alias Abo tak bisa mengelak, karena saat badannya digeledah petugas Satresnarkoba, polisi menemukan barang bukti yang diduga sabu yang disembunyikan dalam sebuah kotak rokok merk Gudang Garam. Sabu disimpan dalam plastik klip kecil dibungkus selembar tissue.
“Terduga bersama barang bukti dibawa ke Mapolres untuk penyidikan,” kata Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba Iptu Arie Indra Susilo, Jumat petang.
Polisi membidik AJ alias Abo ini dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU ndang-Undang RI nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(lna/Aw)