Bandar Besar Sabu di Barito Utara Lolos dari Tim Gabungan

ILUSTRASI 

Muara Teweh, Media Dayak

Rupanya ada operasi gabungan yang digelar Direktorat Reserse Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Satuan Reskrim Polres Barito Utara (Barut), pada Kamis (23/6.2022). Tujuannya menangkap bandar besar sabu di wilayah kota Muara Teweh.

Namun entah apa yang sebenarnya terjadi di lapangan, setelah operasi berjalan, seorang bandar diduga perempuan yang diincar, ternyata barang bukti nihil. Diduga informasi penangkapan bandara besar sabu tersebut bocor, sehingga penangkapan bandar sabu yang diincar lolos.

Sumber media ini menyebutkan, tim lalu bergeser mencari target operasi (TO) yang lain. Namun barang bukti juga tidak ada. Akhirnya tim menyasar dan menangkap ML alias Tuyul (29). “Ada dua tempat digeledah tim gabungan itu, tapi cuma satu yang dapat barang bukti,” ujar sumber tersebut, Jumat.

Seperti diberitakan sebelumnya, ML alias Tuyul (29) yang memiliki dua tempat tinggal diamankan Satresnarkoba Polres Barito Utara simpan sabu seberat 2,79 gram bruto, pada Kamis (23/6/2022) sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah rumah yang terletak di Jalan Swakarya, Rt 01 Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru.

ML alias Tuyul (29) lahir di Desa Lemo Kecamatan Teweh Tengah, dan bertempat tinggal di jalan Swakarya, Rt 01 Kelurahan Jingah, Teweh Baru, dan alamat lainnya di Desa Benangin, Rt.05, Kecamatan Teweh Timur.

Kapolres AKBP Gede Pasek Mulyadyana melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah membenarkan pihaknya melakukan penangkapan terharap ML alias Tuyul di Jalan Swakarya, Rt 01 Kelurahan Jingah.

“Pelaku ML alias Tuyul ini kita amankan pada Kamis 23 Juni 2022 kemarin sekitar pukul 15.30 wib,” kata AKP Syaifullah, Jumat *24/6/2002) dalam rilisnya yang disampaikan ke media.

Dikatakan Kasat Narkoba, kronologi penangkapan ML alias Tuyul ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah pelaku sering digunakan untuk  bertransaksi jual beli narkotika jenis sabu. Kemudian petugas tim gabungan  melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku ML alias Tuyul ini.

“Usai keberadaan pelaku diketahui kemudian petugas langsung mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan badan namun tidak ditemukan apa-apa,” kata Kasat Narkoba.

Selanjutnya kata dia dalam penggeledahan disaksikan Agus Salim selaku Ketua Rt setempat, berhasil ditemukan satu buah kotak warna hitam di dalamnya berisi tiga buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis sabu setelah ditimbang berat sabu 2,79 gram bruto,” katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan bersama pelaku yaitu 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok takar sabu terbuat dari potongan sedotan plastik warna ungu list putih, 1 (satu) buah timbangan digital kecil warna silver, 1 (satu) buah kotak kecil warna hitam, 1 (satu) buah tas warna pink, 1 (satu) buah handphone merk Vivo V21 warna ungu dan uang tunai sebesar Rp 1.000.000.

Pelaku kata Kasat Narkoba Syaifullah bersama barang bukti lainnya sudah diamankan Polres Barito Utara untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. “Kepada pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kasat Narkoba.(lna/Aw)