Balmon Provinsi Kalteng Lakukan Monitoring di Kabupaten Kapuas

FOTO BERSAMA – Balai Lokal Monitoring Frekuensi Radio (Balmon) Provinsi Kalteng dan jajaran bersama Penata Humas Diskominfo Kapuas Helda Mukhlisah dan Koordinator Radio RSPD Kapuas , Selasa (23/5/2023). (Media Dayak/hmskmf)
Kuala Kapuas , Media Dayak
Balai Lokal Monitoring Frekuensi Radio (Balmon) Provinsi Kalimantan Tengah melakukan monitoring Pengguna Frekuensi Radio di daerah Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau, Selasa (23/5/2023).
Monitoring tersebut di hadiri Kepala Balmon Provinsi Kalteng Rohmudin, Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi Alat Telekomunikasi atau Perangkat Telekomunikasi Ifit Citraningtyas (FPR Ahli Mudi/Ketua Tim), Khairiansyah (FPR Ahli Muda/PPNS), Azwari Purba (FPR Penyelia), Muhamad Yusrif (Analisis Sumber Daya Monitaoring LV2/Administrasi), kemudian dari Ditreskrimsus Polda Kalteng h. Suyalin serta di dampingi pula Penata Humas dari Diskominfo Kapuas Helda Mukhlisah dan Koordinator Radio RSPD Kapuas.
Kepala Balmon Provinsi Kalteng Rohmudin mengatakan sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Provinsi Kalteng merupakan ujung tombak terdepan sekaligus citra dan wakil bagi Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam hubungannya dengan masyarakat di berbagai daerah di Indonesia.
“Adapun peran Balmon adalah untuk melakukan pengawasan dalam penggunaan Frekuensi yang ada di wilayah maupun daerah,” kata Rohmudin.
Berkaitan dengan peran dan agenda tersebut Balmon Provinsi Kalteng melakukan penertiban Radio Siaran yang ada di Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau.
“Berdasarkan hasil dari Monitoring Pengawasan Frekuensi bahwa ada beberapa radio yang sudah tidak beroperasi lagi, mengingat Frekuensi Sumber Daya Alam terbatas bagi radio-radio yang tidak beroperasi lagi di harapkan mengembalikan Frekuensi kepada Pemerintah agar dapat digunakan oleh yang lain,” pungkasnya. (hmskmf/Lsn)