ASN Harus Berprilaku Melayani

Bupati Seruyan Yulhaidir saat menyerahkan SK CPNS kepada salah satu perwakilan CPNS yang menandai di mulainya mereka mengabdi di Seruyan.(Media Dayak/Fahrul)
Kuala Pembuang, Media Dayak
Bupati Seruyan Yulhaidir menegaskan Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan harus memiliki perilaku yang melayani bukan minta dilayani.
Penekanan itu disampaikan Bupati Seruyan di hadapan ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lingkup Pemerintah Kabupaten Seruyan yang telah dikukuhkan dan menerima Nomor Induk Pegawai (NIP), serta telah resmi menjadi abdi negara dan pelayan masyarakat.
“ASN itu harus melayani bukan dilayani. Karena aparatur sipil adalah abdi negara dan menjadi pelayan masyarakat,” kata Bupati Seruyan Yulhaidir di Kuala Pembuang.
Orang nomor satu di ‘Bumi Gawi Hatantiring’ ini mengatakan, seluruh CPNS yang telah mendapatkan pembekalan nantinya harus segera menyesuaikan diri dengan daerah dan lingkungan kerja masing-masing.
“Segera sesuaikan diri dengan daerah dan lingkungan kerjanya. Jangan mengeluh dan segera laksanakan tupoksi sesuai dengan bidangnya masing-masing,” katanya.
Terpisah, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seruyan Titok Kurdias menjelaskan, rekrutmen CPNS Seruyan berdasarkan keperluannya alokasi formasi kebutuhan pegawai ASN Kabupaten Seruyan yakni eks honorer K2 satu orang, tenaga pendidik 160 orang, tenaga kesehatan 100 orang dan tenaga teknis 20 orang.
“Total PNS yang dibutuhkan oleh Pemkab Seruyan sebanyak 281 orang,” sebutnya.
Kemudian, lanjutnya, teknis pengadaan PNS yang dilaksanakan Pemkab Seruyan dimulai dari seleksi administrasi, baik itu melalui jalur daring (online) melalui SSCN atau mengajukan langsung ke BKPSDM Seruyan sebanyak 2.207 orang.
Dari 2.207 orang tersebut yang dinyatakan lulus berkas atau administrasi sebanyak 2.027 orang dan yang tidak lulus sebanyak 80 orang. “Selanjutnya pada tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), peserta yang berhasil lulus dengan passing grade berjumlah 46 orang,” terangnya.
Sesuai dengan Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) Nomor 61 Tahun 2018, peserta SKD yang tidak mencapai passing grade masih bisa melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan syarat menduduki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD yang telah diatur dalan Peraturan Kementerian PAN 61/2018. “Sehingga telah diperoleh peserta yang berhak mengikuti SKB sebanyak 493 orang,” ungkapnya.
Setelah itu, dari penggabungan hasil SKD dan SKB telah diperoleh peserta yang lulis sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil adalah 260 orang. “Dengan alokasi formasi yakni tenaga pendidik 149 orang, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis 18 orang. Jumlah keseluruhan sebanyak 260 orang CPNS,” tandasnya.(Rul)