ASN Diminta Jadi Contoh Penerapan Wajib IMB

Kuala Pembuang, Media Dayak

Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan diminta untuk dapat menjadi contoh dalam penerapan kewajiban memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada seluruh masyarakat pemilik bangunan.

Sekretaris Daerah kabupaten Seruyan Drs Haryono mengatakan, salah satu cara untuk menggugah kesadaran bersama terkait kewajiban memiliki IMB di kabupaten Seruyan adalah melaksanakan program kewajiban memiliki IMB bagi seluruh ASN.

“ASN kita harapkan menjadi motor penggerak untuk memacu kesadaran masyarakat untuk memiliki IMB,” kata Haryono.

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadi Satu Pintu (DPMPTSP) Seruyan, Agung Setiawan menjelaskan,  semua bangunan diharuskan memiliki IMB sesuai pasal 43 poin ke-3 undang undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung yang berbunyi bangunan gedung yang belum memiliki ijin mendirikan bangunan pada saat dan setelah diberlakukannya undang undang ini diwajibkan mengurus IMB.

“Untuk di daerah, selain mengacu undang-undang tadi kita juga memiliki Perda nomor 11 tahun 2007 tentang Bangunan Gedung sebagai regulasi yang salah satunya mengatur kewajiban memiliki IMB,” terang Agung.

Dalam upaya menyosialisasikan kepemilikan IMB ini, ASN diminta menjadi contoh sehingga partisipasi aktifnya untuk mengurus kepemilikan IMB sangat diharapkan. “Mudah-mudahan kewajiban IMB yang didahului oleh seluruh ASN dapat terealisasi dalam waktu segera dan kemudian bisa diikuti oleh seluruh masyarakat, sehingga hal ini dapat mendukung kemajuan daerah kita,” pungkas Agung.(Rul)