Anggota DPRD Gumas Carles Frenki.(Media Dayak/Ist)
Kuala Kurun,Media Dayak
Anggota DPRD Gunung Mas (Gumas) Carles Frenki mengapresiasi
Surat Edaran (SE) Nomor 800/498/BKPSDM.2/VIII/2024 tentang Netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Frenki lantas mengingatkan semua ASN di Gumas untuk mematahi SE tersebut.
“Surat edaran itu sangat tepat, dan kami mengimbau dan berharap ASN di lingkup Pemkab Gumas untuk dapat memahami dan mematuhi surat edaran itu,”kata Frenki,Jumat (20/9/2024).
Dia menjelaskan, dalam surat edaran itu, ASN dilarang ikut kampanye, kampanye menggunakan atribut partai atau atribut ASN, dilarang kampanye menggunakan fasilitas negara, dan menjadi peserta kampanye dengan mengarahkan ASN lain.
“Kami ingatkan ASN agar tidak mempengaruhi pihak lain, untuk melakukan hal-hal yang mengarah kepada keberpihakan salah satu pasangan calon (paslon),”tegasnya.
Frenki juga menyambut baik dengan adanya pemasangan surat edaran netralitas ASN itu, di seluruh kantor instansi dan perangkat daerah.
“Mari kita sukseskan pilkada di Kabupaten Gunung Mas tahun 2024. ASN perlu mengajak masyarakat gunakan hak pilih jangan golput, namun jangan mempengaruhi pilihan orang,”seru Frenki.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Gumas Herson B. Aden mengingatkan kepada ASN, agar tidak ikut kampanye dan tidak menggunakan fasilitas negara, untuk kegiatan yang mengarah kepada kampanye politik.
“Saya berharap ASN tidak menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan yang diduga mengarah ke arah politik, jangan sampai itu terjadi. ASN tetap dapat menjaga netralitas menjelang pilkada serentak tahun 2024,”kata Herson.
Herson juga meminta kepada seluruh kepala perangkat daerah yang secara berjenjang, agar melaksanakan pembinaan terkait netralitas ASN kepada seluruh pegawai di unit kerja masing-masing, dan lakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan dengan mengedepankan asas netralitas, serta menciptakan iklim yang kondusif di lingkungan unit kerjanya.
“Seluruh kepala perangkat daerah secara berjenjang sesuai kewenangan yang dimiliki agar menjatuhkan hukuman disiplin terhadap pelanggaran netralitas ASN,”ujar Herson.(Nov/Lsn)