Asisten II Buka Acara Kesepakatan Bersama Antara Kejari Dan RSUD Mas Amsyar

Kajari Katingan Gatot Haryono didampingi Kasi Datun Muhamad Juanda Sitorus dan direktur RSUD Mas Amsyar – Kasongan dr Novianti didampingi Asisten II Setda Katingan bidang Pembangunan dan Ekonomi Adventus saat memperlihatkan dokumen kesepakatan bersama yang telah ditandatangani antara Kajari Katingan dan direktur RSUD Mas Ansyar – Kasongan, Rabu pagi (29/4), di aula kantor BKAD Kabupaten Katingan.(Media Dayak/Ist)

Kasongan, Media Dayak

Asisten II Setda Katingan bidang Perekonomian dan Pembangunan, Adventus membuka acara Kesepakatan Bersama antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mas Amsyar – Kasongan sekaligus sosialisasi aspek hukum dalam pelayanan kesehatan dan simulasi Bantuan Hidup Dasar (BHD) sederahana, Rabu pagi (29/4), di aula kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Katingan. 

Hadir dalam pembukaan acara tersebut, selain kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Katingan Gatot Haryono dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) beserta jajarannya dan direktur RSUD Mas Amsyar – Kasongan dr Novianti beserta jajarannya, serta Dewan Pengawas (Dewas) BLUD RSUD, juga narasumber dari Kasi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Katingan Muhamad Juanda Sitorus dan tim Bantuan Hidup Dasar (BHD) RSUD Mas Amsyar – Kasongan, serta sejumlah undangan lainnya. 

Bupati Katingan, Saiful dalam sambutan tertulisnya, yang dibacakan Asisten II Setda Katingan bidang Perekonomian dan Pembangunan, Adventus mengucapkan terimakasih yang sedalam-dalamnya dan mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Katingan dan RSUD Mas Amsyar – Kasongan atas inisiatif dan komitmen dalam penyelenggaraan acara tersebut. 

Terkait dengan kesepakatan ini menurutnya, pihak Kejari Katingan selain memberikan bantuan hukum, juga mempertimbangkan hukum dan tindakan hukum lainnya kepada RSUD Mas Amsyar – Kasongan. “Hal ini untuk memastikan setiap langkah dan kebijakan yang diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sehingga, dapat meminimalisir risiko sengketa dan menjaga integritas lembaga,” terangnya.

Kesimpulannya, kerjasama ini menurutnya juga sejalan dengan semangat good governance dan clean government, di mana setiap institusi publik wajib mengedepankan prinsip transparansi akuntabilitas dan kepatuhan hukum. “Oleh karena itu kolaborasi ini tidak hanya berhenti pada penandatanganan dokumen saja, tetapi benar-benar diimplementasikan secara konsisten, dengan komunikasi yang intensif dan koordinasi yang baik antara kedua belah pihak,” harapnya. 

Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gatot Haryono dalam sambutannya mengatakan, kesepakatan bersama antara BLUD RSUD Mas Amsyar Kasongan dan Kejari Katingan ini bukanlah serimonial, namun merupakan  payung hukum dan komitmen untuk membangun kesepakatan dalam menghadapi berbagai persolan hukum yang timbul dalam operasional BLUD RSUD Mas Amsyar Kasongan, yang pada intinya Kejaksaan tidak hanya bertindak sebagai penuntut umum dalam tindak perkara pidana saja, tapi melalui  bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejaksaan memiliki peranan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) untuk membantu Pemerintah Daerah (Pemda), BUMD dan BUMN. 

Selanjutnya, Terkait dengan kerjasama ini menurutnya merupakan wujud nyata dari amanat UU no 11 tahun 2021 sebagaimana perubahan dari UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, dimana Kejaksaan melalui bidang Datun memiliki peran sebagai JPN. Pasalnya, RSUD Mas Amsyar Kasongan ini adalah instansi yang memberikan pelayanan  publik di bidang kesehatan, yang tentu saja memiliki kompleks dengan tugas-tugas yang tinggi dalam menjalankan tugasnya. “Sehingga RSUD ini diharapkan pula dengan tatanan hukum yang baik,” ujarnya, seraya menjelaskan bahwa tantangan hukum ke depannya adalah terkait dengan medis, permasalahan aset hingga pengadaan barang dan jasa serta mungkin permasalahan lainnya. 

Terkait dengan tujuan dari kesepakatan bersama ini, lanjutnya, adalah untuk melindungi sehingga tidak ada penyimpangan dan juga sebagai langkah preventif. “Intinya, kami ingin memastikan seluruh kebijakan dan tata kelola di RSUD Mas Amsyar Kasongan ini berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.  Sehingga RSUD Mas Amayar ini bisa fokus menjalankan pelayanan kesehatan terbaik kepada masyarakat Katingan,” pungkasnya, seraya berharap sinergitas ini tidak berhenti pada serimonial, berupa tanda tangan MoU, tetapi diikuti pula dengan  koordinasi yang aktif dan transparan. (Kas/Aw)