Artis Muara Teweh Dilaporkan Teman Prianya ke Polisi

DIMINTAI KETERANGAN-SM (26) saat dimintai keterangannya di Mapolres Barito Utara, terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik (UU ITE) yang dilaporkan oleh teman prianya, Mis (35).(Media Dayak/Polres Barito Utara)
Muara Teweh, Media Dayak
Seorang penyanyi (artis-red) terkenal di Kota Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara (Barut), SM (26), terpaksa harus berurusan dengan hukum, karena diadukan oleh teman prianya, Mis alias Irai (35).
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP M Tommy Palayukan didampingi PS Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bripka Budi Rahmat, Jumat (24/9/2021) sore membenarkan kasus tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik (UU ITE).
Dikatakan Kasat Reskrim M Tommy, pelapor Mis membuat Laporan Polisi Nomor: LP/B/87/IX/2021/SPKT/Polres Barut/Polda Kalteng, tanggal 20 Juli 2021 tentang tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) dan atau pasal 310 ayat (2) KUHP yang peristiwanya diketahui terjadi pada hari Senin (31 Mei 2021) sekitar pukul 02.15 WIB di Muara Teweh.
“Jalannya kejadian pada saat pelapor Mis membuka aplikasi tiktok di akun tiktok milik SM, kemudian Mis mengomentari salah satu video yang diupload oleh SM dengan perkataan “Ni aku yang kamera ingatlah ikam“. Komentar tersebut dibalas tersangka SM dengan perkataan “Halu kah raja sabu (halusinasi kah raja sabu) “,” kata Kasat Reskrim.
Atas perkataan tersebut kata Tommy, pelapor Mis merasa tidak terima dan merasa dicemarkan nama baiknya melalui media sosial, sehingga melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Barito Utara.
Saat dikonfirmasi, Jumat petang, SM menegaskan, perkara yang dihadapinya merupakan masalah pribadi dengan seseorang. “Saya siap menghadapi perkara ini sampai ke pengadilan, tanpa pengacara. Biar hakim yang memutuskan,” ujar penyanyi yang memiliki followers sekitar tujuh ribu orang di Instagramnya.
SM yang kondang, karena sering mengisi acara musik di empat Kabupaten se DAS Barito, diancam pidana maksimal empat tahun penjara. Dia tidak ditahan oleh polisi.(lna/Lsn)