Antisipasi Virus Corona, Pemkab Murung Raya Liburkan Sekolah

Bupati Mura Perdie M Yoseph

Puruk Cahu, Media Dayak

Guna mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Murung Raya meliburkan kegiatan belajar mengajar di sekolah murid TK, Paud, SD, SMP dan sederajat, mulai dari 19 hingga 31 Maret 2020.

Kebijakan meliburkan sekolah itu berdasarkan surat edaran Bupati Murung Raya, Perdie M. Yoseph nomorĀ  420/166/III/DISDIKBUD yang ditandatangai per 18 Maret 2020 sebagai tindak lanjut intruksi Gubernur Kalteng dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Meski demikian, Bupati Mura meminta selama aktivitas sekolah diliburkan, guru dapat memberikan tugas rumah kepada siswa dan tetap melakukan pemantauan kepada siswa yang telah diberi tugas tersebut.

Selain itu, Bupati mengimbau tidak melaksanakan kegiatan yang memobilisasi mengumpulkan pegawai atau masyarakat dalam jumlah yang besar pada suatu lokasi seperti pertemuan dan lainnya.

Tidak hanya itu, dalam surat edaran itu juga terdapat anjuran untuk menghindari keramaian bila tidak ada kepentingan mendesak, menjaga kesehatan, memakai masker jika berada di tempat umum serta menghindari kontak fisik langsung.(LULUS)