Anggota hingga Panitia di KPU Wajib Jalani Repidtest

Kadis Kesehatan Katingan, dr Robertus MSi
Kasongan, Media Dayak
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan yang ikut melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Provensi Kalimantan Tengah (Kalteng) pada bulan Desember nanti wajib menjalani rapid test. Demikian dikatakan, Kepala Dinas (Dinkes) Kabupaten Katingan, dr Robertus kepada sejumlah media, Rabu pagi (15/7).
Hal ini, menurut dr. Robertus, salah satu persyaratan wajib yang harus dijalani oleh mereka. Bahkan, sebelum dilakukan tes untuk dijadikan anggota Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) dan anggota KPPS yang ditugaskan di KPPS di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) pun wajib menjalani repidtest. “Makanya, jika ada anggota PPK atau anggota KPPS yang setelah menjalani repidtest, ternyata hasilnya reaktif, maka yang bersangkutan harus diganti dengan yang lain,”ucapnya.
Aturan mewajibkan semua anggota KPU dan PPK serta KPPS ini, menurutnya, memang sudah ada di dalam MoU yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Katingan, ketua Gugus Tugas pencegahan Covi-19 dan Dinas Kesehatan setempat, di ruang rapat Bupati, baru-baru tadi. “Ini semua untuk menghindari tertularnya wabah Covid-19 dimaksud,”jelasnya.
Oleh karena tahapan-tahapan Pilkada sudah dimulai sejak sekarang, maka anggota dan panitia KPU Kabupaten Katingan yang saat ini menjalankan tugasnya, menurutnya, menjalani rapid test brberapa waktu lalu. Jumlahnya sekitar 385 orang. “Sedangkan untuk anggota PPK dan KPPS belum, lantaran belum ada penetapan dari KPU setempat,” sebutnya.
Selanjutnya, khusus untuk pemilih di saat mereka ingin menggunakan hak suaranya di hari H nanti, meskipun tidak diwajibkan menjalani repidtest, namun mereka wajib mentaati protokol kesehatan. “Diantaranya, wajib menggunakan masker, mencuci tangan yang disediakan oleh KPU, PPK, dan KPPS, dan harus menjaga jarak,” ingatnya.
Oleh karena yang datang ke Tempat Pemilihan Suara (TPS) nanti ratusan orang pemilih, sehingga dirinya meminta kepada pihak KPU setempat agar mrmbuat regulasi kepada anggota PPK dan KPPS. “Sehingga, saat masyarakat ingin menggunakan hak suaranya di TPS nanti, selain tidak berkerumun, juga bisa menjaga jarak,” harap mantan direktur RSUD Mas Amsyar ini. (Kas/Rsn)