Anggota DPRD Kotim Diperiksa Polisi Dicecar 27 Pertanyaan Selama 3 Jam

Rimbun
Sampit, Media Dayak
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun, Rabu (17/11/2021) dipanggil untuk ke dua kalinya oleh penyidik polres kotim terkait laporan Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotim kepada Rimbun atas dugaan pencemaran nama baik DAD atas dasar pemberitaan yang dimuat oleh salah satu media beberapa waktu lalu.
“Saya diundang sudah kedua kalinya hanya dimintai keterangan saja terkait laporan DAD kepada saya beberapa waktu lalu, “ujar Rimbun.
Dia juga mengaku kedatangan nya ke Polres Kotim hanya klarifikasi saja sebagai warga negara yang patuh dan taat hukum jadi dirinya wajib untuk meluruskan segala permasalahan tersebut .”Pada saat di priksa oleh penyidik saya di berikan sebanyak 27 pertanyaan mulai dari jam 9 pagi hingga jam 12.30 baru selesai .”ujarnya.
Lebih lanjut Rimbun mengaku kedatangan nya sebagai salah satu tokoh pemuda Dayak mengatakan tidak keberatan sama sekali di mintai keterangan sepanjang itu untuk penegakan hukum.
“Salah satu dari 27pertanyaan itu penyidik mempertanyakan judul dari berita yang di koran itu apakah itu ,apa nilai negatif positif nya ,ya saya jawab saja jelas saya memberikan statement di media itu sebagai wujud tanggung jawab saya dalam rangka melakukan pengawasan dan menyampaikna aspirasi warga terkait persoalan hinting pali dan proses hukum adat yang dilakukan oleh DAD dinilai belum transparan sehingga banyak warga yang mempertanyakan ke saya,”tutur Rimbun.
Kemudian pada saat itu memang belum ada langkah langkah adat yang dilakukan namun fakta dilapangan tidak ada lagi hinting itu ,pada intinya kita perlu adanya transparansi saja ,supaya tidak menimbulkan preseden buruk di tubuh DAD itu sendiri karena itu adalah lembaga adat .”Karena sudah ada sidang adat setelah ada statement atau pemberitaan dari saya dimedia jelas kan artinya sudah selesai .”katanya. (Em/Lsn)