Sri Harini Margaretha
Pulang Pisau, Media Dayak
Media sosial merupakan sebuah fenomena yang saat ini memiliki pengaruh yang sangat besar di Indonesia.
Semakin maju dan berkembangnya teknologi menandakan bahwa saat ini sudah memasuki era modern dan semakin mudahnya untuk mengakses segala sesuatu.
Dalam penggunaannya, banyak hal positif yang bisa dilakukan melalui media sosial. Namun kurangnya pengetahuan tentang aturan dan batasan-batasan dalam bermedia sosial, bisa saja menjadi sesuatu yang negatif.
Sehingga pada akhirnya, dapat merugikan pihak-pihak tertentu yang berujung kepada kasus pelanggaran terhadap aturan-aturan yang tertuang dalam Undang -undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menanggapi hal itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau, Sri Harini Margaretha seringkali mengingatkan hal ini kepada masyarakat Kabupaten Pulang Pisau agar bijak dalam bermedia sosial.
Srikandi dari Partai Nasdem Pulang Pisau itu mengatakan, media sosial ini dalam penggunaannya jika tidak bijaksana bisa menyebabkan kegaduhan. Apalagi menurutnya telah banyak contoh, bahkan warga Pulang Pisau yang terlibat masalah karena media sosial.
“Saat ini masalah media sosial rawan menimbulkan konflik. Karena dipicu postingan yang tidak memikirkan aspek beberapa hal. Misalnya menyinggung salah satu individu, suku, ras atau agama,” tutur anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau yang akrab disapa Rini kepada awak media, Rabu (15/05/2024).
Ia menambahkan, Diskominfo Kabupaten Pulang Pisau hendaknya diharapkan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk memberikan pemahaman bagaimana harusnya ber medsos dengan baik dan bijak. Termasuk, apa saja yang bisa menjerat hingga ke pidana.
“Kita ingin semua masyarakat ber medsos dengan bijak. Jangan sampai gara-gara medsos malah menimbulkan konflik dan sebagainya,” tambahnya.
Rini menyebutkan, ada sisi negatif dan positif dalam ber medsos. Tergantung bagaimana seseorang ingin memanfaatkan medsos tersebut.
“Jadi kita harus menghindari hal-hal yang melanggar aturan dalam ber medsos. Jangan sampai media sosial membuat kita terjerat hukum. Cek, ricek dan cros cek sebelum berita itu disebarkan kepada masyarakat,” pungkasnya. (Alp/Aw)