Anggota DPRD Barito Utara Patih Herman AB Dukung Rencana WPR di 9 Kecamatan, Minta Regulasi Dipermudah

Patih Herman AB 

Muara Teweh, Media Dayak

Rencana Pemerintah Kabupaten Barito Utara untuk membentuk Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang sah atau legal di sembilan kecamatan mendapat dukungan dari anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Patih Herman AB.

Politisi Partai Demokrat DPRD Barito Utara yang akrab disapa Athink tersebut menyampaikan sejumlah masukan penting agar program legalisasi tambang rakyat benar-benar dapat membantu masyarakat sekaligus tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.

Hal itu disampaikannya saat diwawancarai di ruang kerjanya di Gedung DPRD Barito Utara, Selasa (26/5/2026). Menurut Patih Herman AB, meningkatnya aktivitas masyarakat di sektor tambang rakyat tidak terlepas dari kondisi banyaknya perusahaan swasta yang telah menghentikan operasional atau closing project di sejumlah wilayah Barito Utara.

Ia mencontohkan beberapa perusahaan di Desa Lemo maupun Desa Pendreh yang sudah tidak lagi beroperasi, sehingga masyarakat yang sebelumnya bekerja di sektor pertambangan dan perkebunan beralih menjadi penambang rakyat.

“Hampir beberapa perusahaan yang sudah closing project. Jadi mayoritas masyarakat kita yang bekerja di pertambangan, perkebunan, akhirnya larinya ya ke tambang rakyat,” ujar anggota Komisi I DPRD Barito Utara tersebut.

Patih Herman AB menilai pemerintah dapat memberikan edukasi kepada masyarakat terkait tata cara penambangan yang baik dan ramah lingkungan, dengan tetap membatasi penggunaan alat berat seperti ekskavator.

Menurutnya, sistem penambangan tradisional masih dapat diarahkan agar lebih tertata dan tidak merusak lingkungan sekitar.

“Salah satu contoh, mereka menggali tanah mereka sendiri atau berdasarkan kesepakatan. Jadi dibuatkan sistem penambangan yang baik, misalkan corong ataupun ambuhan, lalu tanah buangan dari hasil olahan dibuatkan settling pond menggunakan terpal atau tabat. Sehingga air yang keluar benar-benar tersaring,” jelasnya.

Ia juga menyarankan penggunaan jaring paranet dan tawas pada aliran akhir limbah, sebagaimana diterapkan pada sejumlah perusahaan tambang batu bara untuk meminimalkan dampak lingkungan.

Terkait rencana legalisasi tambang rakyat melalui WPR, Patih Herman berharap regulasi dan persyaratan perizinan nantinya dibuat sederhana dan mudah dipenuhi masyarakat. Menurutnya, prosedur administrasi yang terlalu rumit justru akan menyulitkan masyarakat kecil yang ingin memperoleh legalitas usaha pertambangan rakyat.

“Kalau mengajukan itu harus mengambil titik koordinat lokasi tambang, kemudian mengajukan ke Tata Ruang untuk telaah apakah masuk kawasan hutan produksi atau lainnya. Kalau harus pinjam pakai kawasan, bagaimana masyarakat mengurus dananya, apakah mampu,” katanya.

Ia juga menyoroti besarnya biaya dan lamanya proses apabila masyarakat diwajibkan mengurus dokumen lingkungan seperti AMDAL hingga ke kementerian.

Karena itu, dirinya berharap Pemerintah Kabupaten Barito Utara dapat membantu mengakomodir proses perizinan agar lebih sederhana, cepat, dan tidak memberatkan masyarakat.

“Sekali lagi saya berharap tambang rakyat ini nantinya harus sesimpel mungkin birokrasinya, supaya masyarakat benar-benar bisa merasakan manfaat dari legalitas tersebut,” tegas Patih Herman AB.(Lna/Lsn)