Patih Herman AB
Muara Teweh, Media Dayak
Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnakertranskop-UKM) melaksanakan rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Barito Utara terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2025, di ruang rapat Dinas setempat, Kamis (12/12/2024) kemarin.
Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Patih Herman AB menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Pemkab Barito Utara yang telah menyelesaikan pembahasan dan penetapan UMK dan UMSK Tahun 2025.
Menurutnya, keputusan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di wilayah Kabupaten Barito Utara.
“Kami mengapresiasi kinerja Dewan Pengupahan Kabupaten Barito Utara yang telah menyepakati UMK Tahun 2025 sebesar Rp3.900.362,43. Selain itu, penetapan UMSK sebesar Rp3.902.312,61 untuk sektor perkebunan kelapa sawit dan Rp3.903.092,68 untuk sektor pertambangan dan penggalian juga menunjukkan perhatian serius terhadap sektor-sektor strategis,” ujar Athink panggilan akrab Ptih Herman, Jumat (13/1/2024) di Muara Teweh.
Dikatakan politisi Partai Demokrat Barito Utara ini, pentingnya penetapan ini untuk memberikan kepastian bagi pekerja dan pengusaha di Barito Utara.
“Kenaikan UMK sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya adalah langkah yang tepat mengingat pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang terjadi. Kami berharap kebijakan ini dapat mendukung peningkatan daya beli masyarakat dan mendorong perekonomian daerah,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan agar Pemkab Barito Utara terus memantau pelaksanaan keputusan ini, terutama di sektor-sektor yang telah ditetapkan memiliki UMSK. “Kami dari DPRD akan terus mengawal implementasi kebijakan ini. Jangan sampai ada perusahaan yang mengabaikan kewajibannya dalam membayar upah sesuai dengan ketetapan ini,” tegas Athink.
Lebih lanjut, Patih Herman AB meminta Pemkab Barito Utara untuk memastikan bahwa hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten ini segera diteruskan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk disahkan melalui Surat Keputusan Gubernur.
“Langkah ini harus segera diambil agar keputusan ini memiliki kekuatan hukum yang jelas dan dapat segera diterapkan,” kata anggota DPRD Dapil I Kecamatan Teweh Tengah ini.(lna/Aw)