Anggota DPRD Gumas Rayaniatie Djangkan.(Media Dayak/Ist)
Kuala Kurun, Media Dayak
Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) memberikan sejumlah catatan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas untuk Tahun Anggaran (TA) 2025.
Melalui juru bicaranya (jubir) Rayaniatie Djangkan pada rapat paripurna ke-8 masa persidangan I tahun sidang 2024,Senin (25/11/2024),banggar memberikan masukan diantaranya bahwa berdasarkan data hasil realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dua tahun terakhir [2023 dan 2024], baik berupa pajak daerah maupun retribusi daerah masih di bawah 50%, sehingga banggar mengingatkan perlu keseriusan dan komitmen bagi semua perangkat daerah yang dibebani PAD untuk dapat fokus dan membuat terobosan atau inovasi serta menggali setiap sumber yang berpotensi meningkatkan PAD Kabupaten Gumas secara maksimal.
“Pemerintah daerah melalui dinas terkait agar menganggarkan untuk peningkatan infrastruktur jalan dalam Kota Kuala Kurun, mengingat Kuala Kurun merupakan kota yang menggambarkan wajah Kabupaten Gunung Mas,”kata Raya.
“Pembenahan diutamakan untuk jalan dalam kota yang rusak parah dan berlubang, sehingga wajah kota Kuala Kurun ke depannya akan lebih indah dan sedap dipandang mata,”cetusnya.
Banggar juga mengingatkan Pemkab Gumas agar dapat menyiapkan lahan tanah untuk pembangunan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Kota Kuala Kurun, sehingga dengan adanya rutan tersebut dapat memudahkan masyarakat Gumas yang tersandung masalah hukum untuk tidak harus dibawa ke rutan di Kota Palangkaraya.
“Untuk persiapan kegiatan Pesparawi tingkat kabupaten tahun 2026 di Kecamatan Manuhing Raya, pemerintah daerah agar mempersiapkan anggaran untuk peningkatan infrastruktur melalui dinas terkait dalam mendukung terlaksananya kegiatan tersebut,”ujar Raya.
Dalam hal upaya meningkatkan mutu pendidikan, kepada dinas terkait banggar berharap mampu mendorong peran pengawas untuk dapat menjalankan tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.
“Pengawas sekolah harus mengamati dan melihat secara langsung kinerja pendidik, khususnya terhadap profesionalisme guru-guru dalam kegiatan belajar mengajar,”tandas Raya. (Nov/Lsn)