Andreas Arpenodie di Penjara 4 Tahun 9 Bulan

Koswara,SH,MH.Kajari Gumas.
Kuala Kurun, Media Dayak
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunung Mas (Gumas), Koswara,menyampaikan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pembangunan balai pertemuan desa Bereng Jun dari APBDes Tahun Anggaran 2017, Kepala Desa (Kades) Bereng Jun, Kecamatan Manuhing, Andreas Arpenodie, dijatuhi pidana penjara 4 tahun 9 bulan.
“Tuntutan dari kita (Kejari Gumas) itu dibacakan saudara Kasi Pidsus Agus Yuliana pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya Kamis (19/12),” kata Koswara,Senin(23/12).
“Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 200 juta. Denda tersebut apabila tidak dibayarkan,diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar jaksa asal Sumatera Barat yang dekat dengan wartawan tersebut.
Lanjut dia,terdakwa melanggar pasal 2 jo pasal 18 ayat (1),(2),(3) UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang penberantasan Tipikor.
“Nilai proyek pembangunan balai pertemuan desa Bereng Jun dari APBDes Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp.618.437.000. Kerugian yang ditemukan berdasarkan temuan Inspektorat Kabupaten Gumas sebesar Rp.212,641.129.
“Fakta yang kami temukan,pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak,gedungnya juga tidak selesai,” kata Koswara.
Terdakwa lainnya,kontraktor Rika Christina,sambung Koswara,dituntut penjara 4 tahun 9 bulan.Rika juga dituntut membayar denda Rp 200 juta.Denda tersebut apabila tidak dibayarkan,diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
“Terdakwa melanggar pasal 2 jo pasal 18 ayat (1),(2),(3),undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” pungkasnya.(Nov)