Agen Gas 3 Kg Tidak Ikuti HET, Dewan Angkat Bicara

Suhendra
Muara Teweh, Media Dayak
Terkait masalah harga gas elpiji bersubsidi 3 kilogram yang masih tinggi dikalangan masyarakat mencapai Rp35 ribu/tabung sejak bulan Mei 2019 lalu, mendapat respon dari sejumlah anggota DPRD Barito Utara.
Salah satunya, Suhendra anggota Komisi II DPRD Barito Utara, terkait dengan harga gas elpiji bersubsidi yang masih tinggi. Dia menjelaskan bahwa hal tersebut disebabkan karena agen menaruh harga sudah diatas HET yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Sedangkan dibawahnya seperti pangkalan menjual ke masyarakat juga lebih mahal.
“Saya dapat informasi dari pangkalan bahwa mereka sudah mengambil tabung gas tersebut dengan harga Rp30 ribu per tabung dari agen, pangkalan menjual di harga Rp32 ribu per tabung, sedangkan ditingkat pengencer mencapai Rp35 ribu per tabung,” ujarnya, Jumat (18/10).
Suhendra mengatakan, hal itu harus dijadwalkan pada Banmus, untuk mengetui apakah ada kendala atau bagaimana. Jika memang ada kendala, bagaimana caranya mencari solusi untuk masyarakat.
“Harus dijadwalkan pada Banmus, apakah ada kendala dari sananya atau bagaimana,” ucapnya.
Selain itu, Ketua Komisi III DPRD Barito Utara, H Tajeri juga angkat bicara dan menegaskan jika harga gas bersubsidi melebihi HET yang sudah ditetapkan, artinya itu sudah masuk ke ranah hukum pidana.
“Yang namanya disubsidi oleh Pemerintah termasuk gas Elpiji 3 kilogram ini, harganya tidak boleh melebihi HET yang ditetapkan oleh Pemerintah, ini sudah masuk ranah hukum pidana. Jadi, semua ini aturannya jelas dan tegas, tinggal di jenjang Pemerintahan yang melaksanakannya,” tegas H Tajeri.
Dikataknnya, dalam hal ini Dinas Perdagangan dan Perindustrian-lah yang bertanggungjawab untuk menertibkan harga gas elpiji bersubsidi 3 kilogram ini. Ia sekedar menyarankan agar pihaknya segera berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk melakukan penertiban harga. (lna)