DIAMANKAN-Ade Pramana alias Abu Nawas (30), warga jalan Meranti ujung bersama barang bukti sabu diamankan di Mapolres setempat. (Media Dayak: Polres Barut)
Muara Teweh, Media Dayak
Sabu sebanyak 0,23 gram berhasil diamankan petugas dari tangan Ade Pramana alias Abu Nawas(30),warga jalan Meranti yang disimpan di dalam saku celana saat dilakukan pengeledahan badan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Barito Utara (Barut), Minggu (28/7) sekitar pukul 00.15 WIB.
Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar SIK melalui Kasat Narkoba IPTU Adhy Heryanto mengatakan, penangkapan pelaku terjadi di jalan Keladan RT 06 RW 02, kelurahan Lanjas, kecamatan Teweh Tengah.
Petugas Satresnarkoba Polres Barito Utara mendapatkan informasi dari masyarakat,bahwa terlapor sering menyalahgunakan, menjual atau mengedarkan Narkotika jenis sabu. Kemudian petugas melakukan penyelidikan serta menunggu waktu yang tepat untuk melakukan pengerebekan terhadap pelaku.
“Saat petugas melakukan pengerebekan dan penggeledahan badan terhadap pelaku, kita menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu di saku celana bagian belakang sebelah kiri,” ujar Adhy, Senin (29/7).
Selanjutnya terlapor dan barang bukti yakni 1 paket plastik klip berisi butiran kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat kotor 0,23 gram, 1 buah Hp merk Nokia type 130 warna merah dan uang tunai sebesar Rp 600.000 langsung di bawa kepolres Barito Utara untuk di lakukan proses lebih lanjut.
“Terhadap pelaku dalam hal ini akan di sangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Kasat.(lna)