Jubir Fraksi Partai Perindo Darwinson Concon menyampaikan pandangan umum Fraksi Partai Perindo terhadap pidato pengantar Bupati Gumas Jaya Samaya Monong terkait 6 buah ranperda,Selasa (22/4/20254).(Media Dayak/Ist)
Kuala Kurun,Media Dayak
Enam fraksi pendukung DPRD Gunung Mas (Gumas) memberikan tanggapan terhadap pidato pengantar Bupati Gumas Jaya Samaya Monong terkait 6 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Gumas.
Keenam fraksi melalui juru bicaranya (jubir) yakni Fraksi Partai Golkar jubir Tuah,Fraksi PDIP jubir Endra,Fraksi Perindo jubir Darwinson Concon, Fraksi Nasdem jubir Doni Saputra, Fraksi Demokrat jubir Karollina,dan Fraksi Gerakan Nasional jubir Selsius Aprianus.
Pandangan umum fraksi disampaikan pada Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan III tahun sidang 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gumas,Selasa (22/4/2025),dipimpin Ketua DPRD Binartha didampingi Waket II Espriadi.
Adapun ranperda yang disampaikan bupati,yaitu ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Gumas tahun 2020-2039.
Ranperda Pengawasan Penyaluran dan Pendistribusian Liquified Petrolium Gas (LPG) Tabung 3 Kg Bersubsidi.
Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Jumlah Cadangan Beras.
Ranperda Perubahan Bentuk Badan Hukum dari Perusahaan Daerah (Perusda) Gunung Mas Perkasa Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Gunung Mas Perkasa.
Ranperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Ranperda Perubahan atas Perda Gumas nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Setelah menyampaikan pandangan umumnya terhadap 6 ranperda, masing-masing fraksi menyatakan sepakat untuk menerima dan membahas ranperda yang telah disampaikan bupati pada rapat paripurna sebelumnya.
Turut hadir Bupati Gumas Jaya Samaya Monong dan Wabup Efrensia L.P Umbing,unsur Forkopimda, Asisten,kepala perangkat daerah dan beberapa pejabat eselon tiga,tenaga ahli fraksi DPRD Gumas dan undangan lainnya. (Nov/Lsn)











