57 Bungkus Sabu Sitaan dari Empat Tersangka Dimusnahkan Polres Seruyan

Kuala Pembuang, Media Dayak 

Sebagai wujud transparansi penegakan hukum, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Seruyan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu. Kegiatan dilaksanakan pada Jumat (12/12/2025), pukul 14.00 WIB, di halaman depan Aula Patriatama 95 Polres Seruyan.

Bacaan Lainnya

Barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika Golongan I jenis sabu seberat 14,49 (empat belas koma empat sembilan) gram. Sabu tersebut dikemas dalam 57 (lima puluh tujuh) bungkus plastik klip bening yang telah disegel dan merupakan hasil sitaan dari 4 (empat) orang tersangka dalam sejumlah kasus yang saat ini masih dalam tahap penyidikan.

Pemusnahan dipimpin langsung oleh KBO Sat Resnarkoba Polres Seruyan, IPDA DWI PRIYONO, S.H. Proses ini dilaksanakan secara tertib dan diawasi oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seruyan beserta staf yang hadir mewakili institusinya. Turut hadir perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Seruyan, untuk memastikan prosedur pemusnahan sesuai dengan standar kesehatan dan keamanan.

“Pemusnahan hari ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kami kepada publik sekaligus langkah preventif agar barang bukti sitaan tidak disalahgunakan kembali. Ini menunjukkan keseriusan Polres Seruyan dalam memerangi peredaran narkoba,” ujar IPDA DWI PRIYONO, S.H.

Kehadiran penuntut umum dan dinas terkait dalam proses ini menegaskan aspek akuntabilitas dan keterlibatan multi-sektor dalam pemberantasan narkotika. Polres Seruyan mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba.(Hms/ Lsn)

image_print

Pos terkait