Silaturahmi ke Tokoh Agama,Ketua PA Dapat Kitab Suci

Atas: Ketua PA Kelas II Kuala Kurun M.Aliyuddin(kanan)menerima kita suci Panaturan dari ketua MD Agama Hindu Kaharingan Gumas,Ode(kiri).
Bawah: Ketua PA Kelas II Kuala Kurun M.Aliyuddin(kanan)menerima kita suci Alkitab dari ketua MR GKE Kuala Kurun Pdt Edison B Kuni(kiri).(Media Dayak/Istimewa)

Kuala Kurun,Media Dayak

   Ketua Pengadilan Agama(PA)Kelas II Kuala Kurun,Kabupaten Gunung Mas(Gumas),Muhammad Aliyuddin menyatakan dirinya baru-baru ini melakukan silaturahmi ke tokoh agama,yakni ketua Majelis Resort GKE(gereja Kalimantan Evangelis)Kuala Kurun Pdt Edison B Kuni dan Ketua Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan Gumas Ode,dan mendapatkan kita suci Alkitab dari Pdt Edison B Kuni serta kitab suci Panaturan dari Ode.

“Silaturahmi untuk mempererat tali persaudaraan dan kekeluargaan antara saya secara pribadi maupun sebagai Ketua Pengadilan Agama Kelas II Kuala Kurun dengan tokoh agama yang ada di Kuala Kurun dalam kita bersama-sama membangun Kabupaten Gunung Mas menuju Kabupaten yang meningkat kemajuan dan kesejahteraan masyarakatnya,” jelas Aliyuddin, Selasa(9/7).

“Silaturahmi juga untuk menyatukan persepsi dengan tokoh agama tentang pentingnya pembinaan secara kontinyu dari para tokoh agama kepada masing-masing umatnya agar selalu menjaga kerukunan antar umat beragama di daerah ini,karena persatuan dan kesatuan harus tetap terjaga dalam perbedaan yang ada,karena perbedaan itu indah,” sambung Ali,panggilan karib Muhammad Aliyuddin.

Pertemuan lanjut Ali, juga membahas pentingnya pemberian pemahaman oleh tokoh agama terkait kesiapan masing-masing umat dalam menghadapi peluang Kabupaten Gumas sebagai bakal calon ibukota negara,terutama kesiapan spiritual jika hal itu terwujud.

“Itu(kesiapan spiritual)tidak dapat dinafikan ya,itu sebuah keniscayaan,selain kesiapan sumber daya manusia,agar masyarakat Gunung Mas tidak menjadi penonton,melainkan menjadi pelaku pembangunan yang siap,” tegas Ali.

“Silaturahmi juga dalam mencari solusi pencatatan perkawinan,karena banyak masyarakat Gunung Mas yang menikah namun tidak tercatat.Undang-undang perwakinan nomor 1 tahun 1974 Bab satu pasal dua menyatakan perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu dan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut  perundang-undangan yang berlaku,” imbuh pria asal Palembang,Sumatera Selatan tersebut.

Soal kitab suci yang diterimanya,pejabat yang dekat dengan wartawan itu mengaku kitab suci itu digunakana pihaknya untuk penyumpahan para saksi di persidangan PA,bagi saksi yang beragama Kristen dan Hindu Kaharingan.(Nov/Lsn)