364 Napi Narkotika Kasongan Mendapat Remisi

MEMBERIKAN – Usai upacara HUT Kemerdekaan RI ke 76, Kepala Lapas Narkotika kelas II A Kasongan, Ahmad Hardi, memberikan remisi umum 17 Agustus kepada 364 orang warga binaannya yang diserahkan melalui Wabup Katingan, Selasa (170/8) kemaren, di halaman Kantor Bupati setempat. (Media Dayak/Kas/Rsn)
Kasongan, Media Dayak
Sebanyak 364 orang narapidana (napi) atau warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Kasongan mendapat remisi umum 17 Agustus 2021. Demikian yang dikatakan kepala Lapas setempat, Ahmad Hardi kepada sejumlah media, Rabu (18/8), di kantornya.
Dari 364 napi yang diberikan remisi tersebut, menurut Ahmad, jumlah remisinya tidak sama, tapi bervariasi. Diantaranya untuk Remisi Umum (RU) 1 yang mendapat remisi selama 1 bulan sebanyak 10 orang, yang 2 bulan sebanyak 94 orang, yang 3 bulan sebanyak 140 orang, tabg 4 bulan sebanyak 30 orang dan yang 5 bulan sebanyak 2 orang
Untuk RU II, napi yang mendapat remisi 2 bulan sebanyak 2 orang , yang 4 bulan sebanyak 9 orang, yang 5 bulan sebanyak 9 orang. “Jadi, jika kita total jumlah napi yang mendapat remisi umum 17 Agustus, totalnya berjumlah sekitar sekitar 364,” sebutnya.
Selanjutnya, dia juga menyebutkan jumlah Narapidana Terkait PP No. 99 Tahun 2012 yang memperoleh Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2021, yaitu sebanyak 342 orang. Sedangkan jumlah Narapidana Terkait PP No. 28 Tahun 2006 yang memperoleh Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2021 sebanyak 50 orang. (Kas/Rsn)