3,49 Gram Sabu Diamankan di Jalan Flores

BARBUK DAN TERSANGKA-Barang bukti (barbuk) sabu 3,49 gram dan tersangka diamankan di Mapolres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.(Media Dayak/Polres Barut)

Muara Teweh, Media Dayak

      Sedikitnya 3,49 gram sabu berhasil diamankan dari dari tangan Asnani alias Atak (48) warga Jalan Flores  RT 18 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara (Barut), Rabu (10/7) malam. Pelaku diamankan oleh jajaran Satres Narkoba Polres Barito Utara, di kediamannya sekitar pukul 22.30 WIB.

Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar SIK melalui Kasat Narkoba IPTU Adhy Heryanto menjelaskan, penangkapan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering menjual atau atau mengedarkan narkotika jenis sabu dirumahnya.

Kemudian, katanya petugas langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap badan dan rumah pelaku. “Saat kita melakukan pengeledahan didalam kamar, tepatnya di bawah kasur spring beed di temukan dompet warna orange dan dalam dompet tersebut ditemukan 3 (tiga) paket plastik klip yang diduga sabu,” ujar IPTU Adhy, Kamis (11/7).

Selanjutnya terlapor beserta sabu 3,49 gram dan barang bukti lainya seperti satu pipet kaca, satu bungkus plastik klip kosong, satu sendok takar, dan satu hp merk VIVO warna hitam biru serta satu timbangan digital warna silver, di bawa ke Polres Barito Utara untuk  dilakukan proses lebih lanjut. “Terhadap pelaku dalam kasus ini akan disangkakan pasal 114 ayat (1)  Jo pasal 112 ayat (1)  Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kasat Narkoba.(lna/Lsn)