3 ASN di Gumas Tersangka Dugaan Korupsi Kembalikan Uang Kerugian Negara

Kajari Gumas  Nixon Nikolaus Nilla bersama jajarannya, menunjukkan uang kerugian negara yang dikembalikan para tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan DAK fisik untuk pembangunan SMPN di Kabupaten Gumas tahun anggaran 2020, di kantor kejari setempat, Senin (15/8) sore. (Media Dayak/Novri JK Handuran)

Kuala Kurun, Media Dayak

 
Tiga orang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di salah satu Perangkat Daerah di Gunung Mas (Gumas) yang menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk pembangunan prasarana Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) tahun anggaran 2020, mengembalikan barang bukti, berupa uang kerugian negara.
 
”Jumat (12/8) lalu, ketiga tersangka mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 1.266.775.000,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gumas Nixon Nikolaus Nilla, dalam pres rilis, Senin (15/8) sore.
 
Nixon menuturkan barang bukti berupa uang kerugian negara yang dikembalikan tersebut berasal dari tersangka ES, WN dan IN.
 
”Uang kerugian negara yang dikembalikan ini akan kami gunakan sebagai barang bukti untuk mendukung pembuktian atas tindak pidana yang disangkakan. Jumlah uang yang dikembalikan sama dengan jumlah dugaan kerugian negara dari hasil penyidikan yang kami lakukan,” terang Nixon.
 
Pria asal Papua itu menyebut, pengembalian uang kerugian negara ini merupakan salah satu hal yang akan menjadi pertimbangan hakim meringankan hukuman para tersangka di persidangan.
 
”Sekarang ini, barang bukti berupa uang yang dikembalikan itu, kami simpan pada rekening penampungan khusus barang bukti Kejari Gumas,” ujarnya.
 
Sejauh ini, lanjut dia, proses penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan DAK fisik untuk pembangunan prasarana SMPN tahun 2020 masih terus berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain lagi.
 
”Terkait permintaan penangguhan penahanan yang diajukan salah satu tersangka, yakni WN, tim dari jaksa penyidik sudah melakukan rapat dan sepakat menolak permintaan penangguhan penahanan tersebut,” tukasnya menutup. (Nov/Aw)
 
image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *