Wabup Kapuas Pimpin Rakor Skema Penyelesaian Tenaga Non ASN

RAKOR : Wakil Bupati Kapuas, Dodo, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I Sangkai, memimpin Rapat Koordinasi terkait Skema Penyelesaian Tenaga Non ASN, khususnya bagi pegawai yang belum terangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, bertempat di Aula Bapperida Kabupaten Kapuas, Senin (5/12/2025).(Media Dayak/ hmskmf)

Kuala  Kapuas , Media Dayak

Wakil Bupati  Kapuas, Dodo, didampingi  Sekretaris Daerah  Kabupaten Kapuas Usis  I Sangkai, memimpin Rapat Koordinasi terkait Skema Penyelesaian Tenaga Non ASN, khususnya bagi  pegawai yang  belum  terangkat menjadi PPPK  Paruh  Waktu, bertempat  di Aula Bapperida Kabupaten Kapuas, Senin (5/12/2025).

Rapat koordinasi ini diikuti oleh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas. Rakor digelar  sebagai bentuk  komitmen  pemerintah daerah  dalam menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat terkait penataan tenaga non ASN agar  tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan  perundang-undangan yang berlaku.

Wakil  Bupati   Kapuas  Dodo  menegaskan  bahwa  Pemerintah Kabupaten Kapuas  berkomitmen   untuk memberikan kepastian  dan  perlindungan  kerja  bagi   tenaga non  ASN,  dengan tetap  berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang  berlaku serta kemampuan keuangan daerah.

 

Penyelesaian tenaga non ASN harus  dilakukan secara terukur dan sesuai regulasi. Pemerintah daerah  terus yakan  skema yang  memungkinkan agar roda pelayanan publik tetap berjalan optimal,” ujarnya.

Dalam  rapat  tersebut,  Kepala  BKPSDM  Kapuas Hj Mahrita  menyampaikan bahwa jumlah  tenaga non ASN yang  belum  terangkat menjadi PPPK  Paruh  Waktu sebanyak 423 orang,  dengan rincian  tenaga teknis  yang tidak lulus  seleksi CPNS sebanyak 82 orang, tidak memenuhi syarat  PPPK  15 orang, tidak mengikuti seleksi CPNS/PPPK 221 orang, tenaga BLUD 21 orang, guru 8 orang, serta tenaga sukarela 73 orang.

Sementara itu, Sekda Kapuas Usis  I Sangkai menegaskan bahwa bagi  Perangkat Daerah  yang  memiliki kemampuan keuangan, dapat  melakukan pengadaan tenaga non ASN yang  belum  terangkat menjadi PPPK Paruh   Waktu  melalui  mekanisme  penyedia, baik  melalui Pengadaan  Langsung, Penunjukan Langsung, maupun E-Purchasing dengan skema penyedia perorangan atau  penyedia badan usaha, serta  dapat  pula dilakukan melalui outsourcing.

Setiap  Perangkat Daerah  diminta   untuk  melakukan  pendataan  dan   perencanaan secara  cermat,   agar pelaksanaan   kebijakan  tersebut   tidak   menyalahi  aturan   dan   dapat    dipertanggungjawabkan  secara administratif maupun keuangan.

Melalui rapat  koordinasi ini,  diharapkan dapat   dirumuskan langkah-langkah  strategis  dan  rekomendasi kebijakan yang  komprehensif sebagai dasar  pengambilan keputusan Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam menyikapi penyelesaian tenaga non ASN secara bertahap dan berkelanjutan. (hmskmf/Lsn)