231Warga Binaan Lapas Kelas II B Mtw Terima Remisi

SERAHKAN REMISI-Bupati Barito Utara H Nadalsyah menyerahkan remisi kepada warga binaan Lapas Kelas IIB Muara Teweh usai peringatan Hari Kemerdekaan RI ke 74 di Arena Tiara Batara Muara Teweh, Sabtu (17/8).(Media Dayak: Lana)
Muara Teweh, Media Dayak
Sebanyak 231 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara (Barut) mendapat pengurangan masa pidana hukuman (remisi) umum dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus 2019.
Pemberian remisi ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-986.PK.01.01.02 tahun 2019 tentang pemberian rimisi umum tahun 2019 kepada narapidana terkait dengan pasal 34 peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2012.
Kepala Lapas Kelas II B Muara Teweh, Sarwito mengatakan pada Hari Kemerdekaan RI tahun 2019 ini sebanyak 231 warga binaan di Lapas Muara Teweh mendapat remisi remisi umum I dan II dari Kementrian Hukum dan HAM RI.
“Ada sebanyak 231 warga binaan yang mendapat remisi baik dari pidana umum dan khusus. Pengurangan masa tahanan yang diterima para warga binaan ini mulai dari 1 bulan sampai dengan maksimal 6 bulan. Dan lima warga binaan yang langsung bebas pada hari ini,” kata Sarwito ditemui usai menghadiri HUT RI ke 74 di arena Tiara Batara Muara Teweh, Sabtu (17/8).
Dikatakannya, untuk warga binaan yang diusulkan mendapat remisi terbanyak yakni 6 (enam) bulan, selebihnya diusulkan mendapat remisi dibawah 6 bulan. Syarat untuk mendapatkan remisi yakni statusnya sudah narapidana, kemudian sudah menjalani masa tahanan minimal 6 (enam) bulan.
Selain itu kata Sarwito, selama menjalani hukuman di dalam Lapas berkelakukan baik tidak melakukan pelangaran selama 1 (satu) tahun berjalan dengan tidak dimasukan ke dalam register pelangaran atau register F.
“Selama pengusulan remisi untuk para warga binaan dan dalam pengusulan itu mereka melakukan pelangaran dalam tahun berjalan maka remisi F tidak diberikan haknya dan menunggu satu tahun berikutnya baru akan diberikan,” katanya.
Ditambahkan Sarwito, untuk remisi umum bagi narapidana yang menjalani 6 bulan pertama akan mendapatkan 1 (satu) bulan remisi dan di tahun ke dua, akan mendapatkan 2 (dua) bulan dan seterusnya sampai maksimal 6 (enam) bulan.
“Begitu pula ditahun ke 7 (tujuh) narapidana akan tetap mendapatkan 6 bulan remisi jadi maksimalnya hanya 6 bulan,” kata Kalapas.
Sarwito juga menjelaskan, terkait narapidana kasus narkoba yang terkena PP 99 untuk pengusulanya harus melalui Kementerian Hukum dan Ham serta penerbitan remisinya tidak bersamaan dengan kasus yang lain. ”Hal ini kalau pertama kali pengusulan, namun kalau dua kali pengusulan akan dilimpahkan ke kita (Direktorat Jendral),” pungkasnya. (lna)