2021 Target Pajak Daerah Dinaikan

Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Aratuni Djaban. (Media Dayak/MD IsenMulang)
Palangka Raya, Media Dayak
Tahun 2021 jajaran Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya harus kerja lebih keras lagi dibanding dengan tahun sebelumnya.
Pasalnya, di tahun 2021 target pendapatan pajak daerah ditarget naik Rp20 miliar. Jika di tahun anggaran 2020, target pendapatan daerah Rp92,7 miliar, maka tahun 2021 naik menjadi Rp113,1 miliar.
Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Aratuni Djaban menuturkan dengan naiknya target pendapatan ini secara otomatis dari 11 objek pajak yang ditangani juga naik.
“Dengan naiknya target pendapatan ini tentu kami jajaran BPPRD harus lebih aktif lagi dalam jemput bola guna menginventarisasi potensi pendapatan yang selama ini belum terpungut,” urai Aratuni Djaban akhir pekan lalu.
Aratuni mengaku optimistis target tahun ini, pihaknya bisa merealisasikan, lantaran, dirinya menilai kondisi perekonomian tahun ini diperkirakan lebih bagus jika dibandingkan dengan 2020.
“Dimasa pandemi saja target pendapatan bisa kita realisasikan hingga 107 persen. Apalagi tahun ini kondisi perekonomian sudah mulai pulih,” tuturnya.
Diketahui, untuk merealisasikan terget pendapatan sebesar Rp113 miliar lebih ini BPPRD dipercaya mengelola 11 objek pajak yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air bawah tanah, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan (PBB-P2), dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). (MCIM/Ytm/Lsn)