Phl Sekda Kalteng Sapto Nugroho menambuh katambung didampingi pejabat Bupati/Walikota se-Kalteng saat membuka kegiatan Rapat Kerja Penyelenggaraan Pemerintahan Desa se Kalteng 2019, di Palangka Raya, Rabu (13/3).(Media Dayak/Ist)
Palangka Raya, Media Dayak
Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sugianto Sabran menyebutkan, pembangunan desa merupakan agenda pembangunan nasional, yang tercantum dalam Nawacita Presiden RI dan tertuang dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) tahun 2015-2019. Hal tersebut disampaikan Gubernur melalui Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Sapto Nugroho di kegiatan Rapat Kerja Penyelenggaraan Pemerintahan Desa se Kalteng 2019, di Palangka Raya, Rabu (13/3).
Untuk melaksanakan agenda pembangunun Nasional tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran dana desa yang digunakan untuk membiayai pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Sehingga Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tahun 2019 ini mengalokasikan program Dana Desa sebesar Rp70 triliun. Dana tersebut akan dibagi kepada 74.910 desa yang ada di seluruh Indonesia.
“Sedangkan anggaran dana desa untuk Provinsi Kalteng pada 2019 sebesar Rp1.347 triliun lebih, yang dialokasikan untuk 1.433 desa yang tersebar di 13 Kabupaten se Kalteng,” terang Sapto.
Diungkapkan besarnya alokasi anggaran dana desa tersebut, tentunya memerlukan pengawasan dan pengawalan yang lebih intensif dari pihak-pihak yang terkait, sehingga dapat memberi keyakinan yang lebih memadai bahwa dana desa telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Untuk itu, perlu dilakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa terutama penggunaan dana desa. “Pengawasan akan Iebih mempunyai makna jika dapat mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan program dan kegiatan, sehingga dapat mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan,” urainya.
Penggunaan dana desa saat ini menjadi sorotan banyak pihak. Besarnya dana yang bersumber dari APBN ini memang rawan disalahgunakan, sehingga perlu banyak pihak melakukan pengawasan dan pengawalan yang berjenjang, mulai dari desa hingga tingkat pusat dan akan ditambah masuknya Polri untuk terlibat dalam pengawasan dan pengawalan dana desa.
Plh Sekda berharap agar seluruh Kepala Desa dapat mempedomani peraturan yang ada sehingga dapat dlimplemontasikan secara baik dan tepat sehingga tidak memunculkan masalah di kemudian hari.
Sementara itu, masih ditempat yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalteng Hamka mengungkapkan, kegiatan tersebut bertujuan untuk penyamaan persepsi serta sinergitas pelaksanaan tugas pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah provinsi Kalteng sebagai yang diamanatkan dalam Pasal 114 UU No 6/2014, terhadap pemerintah desa selaku aparatur penyelenggara pemerintah deasa.
“Kegiatan ini dilaksankan selama satu hari dan diikuti oleh seluruh Kepala Desa se-Kalteng, yang berjumlah 1.433 orang,” terangnya.(YM)