2.035 Hektare Kebun Plasma Telah Dibangun PT ATA

Kelapa sawit milik perusahaan perkebunan kelapa sawit. (Media Dayak/Ist)
Kuala Kurun, Media Dayak
Berdasarkan surat Dirjenbun Nomor 149 / KB.140 / E / 02 / 2023 tanggal 27 Februari 2023, secara tegas disebutkan bahwa PT ATA (Archipelago Timur Abadi) di Desa Teluk Nyatu, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) telah memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat (plasma) seluas 2.035 hektare di wilayah Gumas.
Demikian bunyi press release yang disampaikan PT ATA, Selasa (19/12), menanggapi sikap tegas Bupati Gumas Jaya S Monong baru-baru ini bersama sejumlah perwakilan warga Desa Hurung Bunut, Teluk Nyatu, Tewang Pajangan dan Petak Bahandang dengan memasang portal menutup sementara akses jalan keluar masuk truk angkutan CPO (Crude Palm Oil) dan buah sawit miliki PT ATA.
“Hal itu sudah melebihi kewajiban pembangunan kebun masyarakat sebesar 20 persen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan kami [PT ATA] telah memberikan Sisa Hasil Kebun (SHK) secara rutin kepada masyarakat sejak tahun 2016 melalui Koperasi Mitra,” terang General Manager PT ATA Sugyanto Manik.
“Kami pun saat ini sedang dalam proses pembangunan kebun plasma tambahan yang disyaratkan dalam Izin Pelepasan Kawasan Hutan sesuai Keputusan Menteri LHK No.SK 297/MENLHK/SETJEN/PLA.2/05/
Terkait tuntutan pembayaran kompensasi kembangunan kebun masyarakat seluas 20 persen dari kebun inti yang dihitungkan sejak tahun 2020, Sugyanto mengatakan Kementrian Pertanian Republik Indonesia telah menegaskan bahwa PT ATA tidak perlu memberikan kompensasi kepada Masyarakat.
“Kami berharap tidak terjadi tindakan penghentian kegiatan operasional PT ATA yang dapat merugikan perusahaan maupun masyarakat sekitar perusahaan. Apabila dibutuhkan penjelasan lebih lanjut, kami siap memberikan penjelasan atau sosialisasi kepada masyarakat agar semuanya jelas dan bisa berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
Sementara, Manager SSL PT ATA Koes Hermawan Bramasto menyatakan, komitmen PT ATA kuat dalam memenuhi regulasi yang ada, khususnya regulasi tentang fasilitas kebun masyarakat minimal 20 persen.
“Kami telah memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat untuk masyarakat 4 desa, dan telah terealisasi kurang lebih 35 persen dari areal yang sudah diusahakan. Hal ini tentunya sudah melebihi dari Permentan nomor 98 tahun 2013,” ucap Bram.
Disebutnya, PT ATA saat ini dalam proses pembangunan kebun masyarakat sebagai tambahan untuk kebun masyarakat sekitar, yang saat ini realisasi kurang lebih 200 hektare, dan sampai saat ini masih berlanjut.
Terhadap penghentian operasional PT ATA oleh Pemkab Gumas, menurutnya akan sangat merugikan karyawan yang bekerja dengan total karyawan 1.700 orang yang banyak berasal dari masyarakat sekitar.
“Penghentian operasional kebun kami juga akan berimbas terhadap kebun-kebun masyarakat yang ada, dan akan berpengaruh terhadap pendapatan anggota koperasi,” kata Bram.
Diwartakan sebelumnya, Bupati Gunung Mas Gumas Jaya Samaya Monong mengecam PT ATA sebagai perusahaan yang bandel.
“Sudah dua kali dilakukan [penutupan], tapi tetap tidak ada itikad baik dari mereka dalam hal kewajiban merealisasikan plasma 20 persen dari luas kebun inti untuk masyarakat empat desa,” kata Jaya.
Jaya menyebut luasan kebun plasma 20 persen yang menjadi hak masyarakat empat desa kurang lebih 1.105 hektare. PT ATA dinilainya tidak memiliki komitmen yang baik dalam merealisasikan kewajiban terhadap masyarakat empat desa tersebut.
“Dengan komitmen mereka yang rendah dan mengabaikan kewajiban, maka saya telah berkirim surat resmi ke pak gubernur untuk mengambil tindakan tegas, berupa pencabutan hak atau izin mereka,” ujarnya.
“Itu [pencabutan izin] karena lokasi mereka berada di dua kabupaten, yakni Gunung Mas dan Kapuas, sehingga wewenang mencabut izin pihak provinsi dalam hal ini pak gubernur. Seandainya izin mereka berada di wilayah Gunung Mas, tidak berada di dua kabupaten, sudah jauh-jauh hari izin mereka saya cabut,” sambung Jaya.
“Sementara pak gubernur mengambil keputusan, saya mengambil keputusan dulu di lapangan, yang berada di wilayah Gunung Mas untuk kita pasang portal, menutup akses jalan keluar ke pabrik mereka di Kapuas,” imbuhnya menambahkan.
Jaya berharap Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dapat segera menindaklanjut surat yang dikirimnya untuk mencabut izin PT ATA, apabila tetap tidak merealisasikan plasma 20 persen kepada warga empat desa di kawasan hak guna usaha.
“Apabila mereka tetap abai dalam pemenuhan kewajiban, dan tidak ada tindakan tegas dari pak gubernur sampai batas waktu yang diharapkan [Kamis,21/12], maka selaku Bupati Gunung Mas saya akan mengambil tindakan tegas dilapangan terhadap mereka,” tukas Jaya.
Tindakan tegas yang dimaksut, menurut Jaya, dirinya bersama tim teknis Kabupaten Gumas akan turun ke lapangan, menghitung dan membagi kebun plasma 1.105 hektare kepada masyarakat empat desa.
“Saya akan mengambil diskresi apabila mereka tetap abai memenuhi kewajiban, dan pak gubernur tidak mengambil tindakan tegas terhadap mereka, guna penyelesaian masalah ini, agar tidak berlarut-larut,” tegas Jaya disambut riuh tepuk tangan perwakilan warga empat desa. (Nov/Lsn)