19 Ranperda Prioritas 2025 Disampaikan Ketua Bapemperda

Ketua Bapemperda DPRD Gumas Evandi.(Media Dayak/Novri JKH)

Kuala Kurun,Media Dayak

Bacaan Lainnya

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Evandi menyampaikan 19 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prioritas Tahun 2025 pada Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024, Senin (9/12/2024).

“Telah disepakati 19 buah ranperda prioritas dan 6 buah ranperda kumulatif terbuka berdasarkan hasil rapat Bapemperda DPRD Kabupaten Gunung Mas dengan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gunung Mas serta Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Gunung Mas terkait Propemperda Kabupaten Gunung Mas,”papar Evandi.

Dia menuturkan 19 buah ranperda prioritas, yakni ranperda Pemberdayaan UMKM dan Ekonomi Kreatif. Ranperda Perlindungan Usaha Perdagangan Masyarakat dan Penataan Pengelolaan Pasar Tradisional dan Toko Modern.

Ranperda Pemanfatan Limbah Hasil Kayu Hutan dan ranperda Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kabupaten Gumas.

“Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal. Ranperda Perubahan atas Perda Nompr 8 Tahun 2014 tentang RTRW Kabupaten Gunung Mas. Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran,serta ranperda Pengelolaan Pertambangan Rakyat,” beber Evandi.

Selanjutnya,ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Gumas. Ranperda Pengawasan Penyaluran dan Pendistribusian LPG 3 kg Bersubsidi. Ranperda Kewenangan Pemkab Gumas, dan ranperda Perpustakaan.

“Ranperda Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Perguruan Tinggi dalam Upaya Penurunan Stunting di Kabupaten Gunung Mas. Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Jumlah Cadangan Beras.Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2025-2030,”urai legislator 3 periode itu.

Wakil rakyat dapil 3 itu menambahkan, ranperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum,Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.

Ranperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Gumas 2025-2055. Ranperda Pedoman Teknis Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, serta ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Gumas Binartha didampingi Wakil Ketua I Nomi Aprilia dan Wakil Ketua II Espriadi.

Dihadiri Sekretaris Daerah Gumas Richard,unsur Forkopimda,Asisten,beberapa kepala perangkat daerah dan pejabat eselon III dan undangan lainnya. (Nov/Lsn)

 

 

 

 

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait