Anggota DPRD Provinsi Kalteng Duwel Rawing (Media Dayak/Yanting)
Bersama Tekan KDRT
Palangka Raya, Media Dayak
Anggota Komisi III DPRD Kalteng, Duwel Rawing, mengajak masyarakat agar dapat berpartisipasi untuk membantu pemerintah, dalam rangka menekan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di wilayah ini.
Diungkapkannya, Kasus KDRT di Kalimantan Tengah (Kateng) berdasarkan data pada tahun 2022 lalu menempati urutan kedua setelah Kalimantan Selatan (Kalsel). KDRT kerap terjadi terhadap perempuan dan anak yang berada di wilayah pelosok atau pedesaan.
“Terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak lebih banyak terjadi di wilayah pelosok, hal tersebut karena minimnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan insiden kekerasan. Oleh karenanya kita berharap masyarakat bisa lebih meningkatkan partisipasinya dalam hal pelaporan,”katanya, Jum’at (27/1/2023)
Lanjut dikatakannya, saat kunjungan kerja ke Banjarbaru belum lama ini, kami ada mengunjungi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DPPA) setempat. Dari informasi disana, pemerintah Banjarbaru juga mengalami kesulitan menekan angka KDRT.
“Di wilayah Banjarbaru juga sama dengan kita, mereka kesulitan dalam upaya menekan kasus KDRT ini, sama halnya dengan Kalteng kejadiannya banyak di wilayah pelosok. Ini perlu menjadi perhatian bersama agar bisa ditekan dengan maksimal,”bebernya.
Diketahui beberapa faktor yang berdampak pada minimnya laporan insiden KDRT di pelosok, salah satunya yaitu ketergantungan hidup kaum perempuan terhadap suami.
“Di mana pelaporan terhadap insiden KDRT akan berefek domino pada perekonomian. Karena faktanya kaum perempuan di pelosok menggantungkan hidup kepada suami. Karena suamilah yang bertugas untuk menafkahi keluarga dan kita tahu sendiri bagaimana kehidupan masyarakat di desa,”ungkapnya.
Dari situasi itu, sambungnya, maka masyarakat yang notabene korban KDRT enggan melaporkan insiden kekerasan tersebut dengan mempertimbangkan beberapa faktor, diantaranya karena perekonomian serta menjaga nama baik keluarga.
Oleh karena itu ia juga mendorong, ada upaya dari pemerintah untuk menggencarkan sosialisasi terkait sanksi hukum KDRT maupun tugas dan kewajiban suami istri saat membina rumah tangga, agar insiden KDRT dapat ditekan semaksimal mungkin.
“Pemerintah melalui instansi terkait harus berupaya melakukan sosialisasi hingga wilayah pelosok, kemudian memberikan edukasi, termasuk tugas dan kewajiban suami istri saat membina rumah tangga, agar insiden KDRT dapat ditekan semaksimal mungkin. Terlebih di wilayah pedesaan angka pernikahan dini juga tergolong tinggi,” tutup Duwel Rawing. (Ytm/Rsn)