17 Pengendara Ranmor Diberikan Sanksi Tilang

GIAT RUTIN-Satlantas Polres Barito Utara menggelar giat rutin di halaman Mapolres setempat. Dalam giat rutin ini sebanyak 17 pengendara diberikan sanksi tilang, Senin (14/1).(Dayak Pos/ist)

Bacaan Lainnya

Muara Teweh, Media Dayak

Sebanyak 17 pengendara kendaraan bermotor (ranmor) roda dua diberikan sanksi tilang. Hal tersebut karena para pengendara tidak mematuhi dalam berlalu lintas di jalan raya. Mereka terjaring  saar Satlantas Polres Barito Utara menggelar razia rutin yang di gelar di halaman Mapolres setempat, Senin (14/1) pagi. Para pengendara tersebut diberikan sanksi tilang oleh petugas karena tidak membawa perlengkapan surat-menyurat saat berkendara, seperti SIM dan STNK.

Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar SIK melalui Kasat lantas AKP Zulyanto LK SIK mengatakan dari hasil razia yang dilaksanakan ini telah berhasil mengamankan sebanyak 17 barang bukti dari para pengendara yang tidak membawa kelengkapan.

”Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan diantaranya 12 buah STNK dan 2 buah SIM, serta 3 (tiga) unit sepeda motor yang sama sekali tidak membawa kelengkapan saat berkendara,” ujar Zulyanto, Senin (12/1).

Kasatlantas juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam berkendara serta selalu membawa kelengkapan surat menyurat kendaraan. Dan  jangan melawan arus sebab kecelakaan sering terjadi karena diawali adanya pelangaran. “Jadi kami meminta kepada para pengendara agar selalu fokus dalam berkendara dan jangan berputar balik di tempat yang tidak seharusnya,” pungkasnya.(lna/Lsn)

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *