PENGAWAS TPS-Sebanyak 168 orang Pengawas TPS usai dilantik Ketua Panwaslucam Teweh Tengah, M Nasution foto bersama usai kegiatan pelatihan di gedung Balai Antang Muara Teweh, Senin (25/3) kemarin.(Media Dayak/ist)
Muara Teweh, Media Dayak
Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara (Barut) melantik sebanyak 168 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se Kecamatan Teweh Tengah. Pengukuhan PTPS dirangkai dengan pelatihan dilaksanakan di gedung Balai Antang Muara Teweh, Senin (25/3) kemarin.
Pelantikan Pengawas TPS ini dilakukan langsung oleh Ketua Panwaslucam Kecamatan Teweh Tengah M Nasution yang dihadiri Camat Teweh Tengah Heri Jhon Setiawan, Kapolsek Teweh Tengah AKP Nandi Indra Nugraha SIK, perwakilan Danramil Teweh Tengah, Ketua Bawaslu Barito Utara H Alamsyah, Komisioner KPU Barito Utara.
Dalam sambutannya usai melantik pengawas TPS, Ketua Panwaslu Kecamatan Teweh Tengah, M Nasution mengharapkan agar Pengawas TPS yang sudah dikukuhkan dan dilantik dapat menjalankan tugasnya dengan baik sehingga penyelenggaraan pemilu nantinya dapat berjalan lancar dan sukses.
“Pengawas yang dilantik hari ini berjumlah 168 orang dan tersebar di dua Kelurahan dan delapan desa. Dan perlu saya tekankan untuk para Pengawas TPS agar dalam menjalankan tugasnya agar selalu berkoordinasi, tidak arogan dan tidak diskriminatif, harus netral dan yang terpenting memiliki integritas,” kata Nasution.
Sementara Camat Teweh Tengah Heri Jhon Setiawan mengatakan kegiatan pelantikan ini bukan sekedar acara ceremonial biasa, karena para Pengawas TPS yang sudah dilantik ini memiliki tanggung jawab yang besar dalam menyukseskan pemilu tahun 2019 ini.
“Saya ingatkan agar para pengawas ini tidak main-main dalam menjalankan tugas karena sudah mengambil amanah ini, dan tidak memperkeruh suasana dengan postingan-postingan yang berkaitan dengan permasalahan di TPS, sebab pekerjaannya sebagai pengawas ada tatanan yang telah mengaturnya,” kata Camat Teweh Tengah.
Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara Alamsyah saat memberikan materi kepada para Pengawas TPS yang mengikuti pelatihan mengatakan, tugas utama seorang pengawas TPS adalah mencegah terjadinya pelanggaran di tempat pemungutan suara.
“Apabila ada permasalahan yang timbul saat proses pemungutan suara, maka harus diupayakan untuk diselesaikan dengan melibatkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan saksi yang ada di TPS, sedangkan pengawas TPS bertugas mencatat permasalahan yang ada kecuali dimintai pendapat oleh KPPS,” kata Alamsyah.(lna/Lsn)