Legislator Ingatkan Masyarakat Jangan Tergiur Dengan Pinjol 

Sampit, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Anggota Komisi II  DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Ari Dewar, menghimbau masyarakat kotawaringin timur agar tetap berhati-hati sebelum meminjam uang melalui aplikasi pinjaman online (Pinjol).”Masyarakat harus cerdas jangan mudah tertipu dengan pinjaman online ilegal yang membawa banyak kerugian bagi peminjam. Sebelum mengajukan pinjaman sebaiknya pastikan jasa atau perusahaan yang menawarkan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK),”kata Ari Dewar Jum’at (23/09)

Jika belum mengetahui syarat dan ketentuan, sebaiknya tidak usah meminjam di aplikasi Pinjol. Masyarakat harus mengamati dengan betul bunga yang dikenakan serta cara menghitung bunganya, cara membayar dan jangka waktu yang diberikan,pinjaman online ini terkadang tidak memiliki lisensi PT dan terawasi oleh OJK. Pemberi jasa juga sering mengirimkan SMS maupun iklan di Sosmed untuk menarik konsumen. 

“Banyak yang liar, dan hukum rimba yang digunakan. Tidak sedikit masyarakat yang sudah tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh aplikasi pinjol ini, jadi saya ingatkan untuk waspada Untuk periksa keabsahan pinjol tersebut,”katanya. (Emy/Rsn)

 

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait