Dinas TPHP Provinsi Kalteng Gelar FGD Saprodi Dan Benih Food Estate

Kadis TPHP Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Sunarti bersama narasumber dari Direktorat Pupuk dan Pestisida Kementan, Inspektorat II Kementan dan LKPP dalam acara FGD Saprodi dan Benih Food Estate, Selasa (20/09/2022) (Media Dayak/MMC Kalteng)

Palangka Raya, Media Dayak

Berkaitan dengan pelaksanaan percepatan kegiatan ekstensifikasi Food Estate Tahun 2022 maka salah satu yang menjadi perhatian Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), adalah pengadaan saprodi dan benih yang akan disalurkan ke petani penerima manfaat kegiatan tersebut.

Belajar dari pengalaman pengadaan Saprodi dan Benih pada tahun sebelumnya, agar tahun ini lebih tepat waktu dan sasaran maka pada Dinas TPHP Provinsi Kalteng menggelar Forum Grup Diskusi (FGD) Pengadaan Saprodi dan Benih, bertempat di Aula Dinas TPHP Provinsi Kalteng, Selasa (20/09).

Kepala Dinas TPHP Provinsi Kalteng, Sunarti dalam sambutannya, menyampaikan, bahwa target kegiatan ekstensifikasi lahan pengembangan Food Estate Tahun 2022 seluas 2.939 Ha di Kabupaten Kapuas.

“Kendala yang dihadapi terkait pengadaan saprodi dan benih antara lain pendistribusiannya yang tidak tepat waktu sehingga saprodi tidak bisa dimanfaatkan dengan baik,”katanya.

Sementara itu, Narasumber Direktorat Advokasi Pemerintah Daerah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah (LKPP), Tjipto Prasetyo Nugroho, dalam paparannya memberikan saran  untuk mengatasi ketidaktepatan waktu distribusi saprodi dengan upaya percepatan melalui E-Catalog lokal. 

“Namun ada permasalahan  untuk Kalteng, di mana penyedia yang terdaftar produknya di E-Catalog lokal masih minim. Sehingga perlu ada usaha untuk mendorong para penyedia Saprodi dan Benih untuk mendaftarkan diri ke E-Catalog,” terangnya.

Senada dengan Tjipto Prasetyo Nugroho, Narasumber Direktorat Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian, Budi Hanafi mengingatkan agar Dinas dan Kabupaten sebagai pihak yang mengeluarkan Surat Keputusan Calon Petani Calon Lahan (SK CPCL) agar lebih cermat sehingga proses pengadaan saprodi dan benih dapat dilaksanakan tepat waktu dan sasaran. (MMC/Ytm/Rsn)