11 Warga Binaan Rutan Tamiang Layang Terima Remisi Hari Kemerdekaan

MENYERAHKAN – Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas, menyerahkan secara simbolis kepada Karutan Tamiang Layang surat keputusan Dirjen Pemasyarakatan tentang pemberian remisi umum, Rabu, 17 Agustus 2022. (Media Dayak)

 

Tamiang Layang, Media Dayak

Sebanyak 11 orang warga binaan Rutan Kelas II B Tamiang Layang, menerima remisi umum Hari Ulang Tahun ke-77 Kemerdekaan  Republik Indonesia, Rabu (17/08/2022).

Penyerahan Surat Keputusan Dirjen Pemasyarakatan tentang pemberian remisi umum dilakukan secara simbolis oleh Bupati Barito Timur (Bartim), Ampera AY Mebas kepada Kepala Rutan Tamiang Layang Surya Dharma yang diteruskan kepada perwakilan warga binaan penerima remisi, saat upacara bendera peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI di halaman kantor bupati.

Saat diwawancarai usai kegiatan, Surya Dharma, menjelaskan, dari jumlah 11 orang warga binaan dimaksud, 4 orang diantaranya mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman 2 bulan, 5 orang mendapat remisi 3 bulan dan 2 orang mendapat remisi 5 bulan.

“Selain itu 7 orang di antara mereka mendapatkan asimilasi rumah dan 4 orang mendapatkan SK (surat keputusan) integrasi PB (pembebasan bersyarat),” imbuhnya.

Surya mengungkapkan, syarat untuk mendapatkan remisi umum bagi narapidana maupun anak pidana yakni berkelauan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir terhitung tanggal pemberian remisi serta telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan serta telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik.

“Bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejatan HAM berat dan kejahatan transnasional lainnya, selain syarat diatas ada syarat tambahan yaitu bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan,”jelasnya.

Kemudian telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi, telah mengikuti program deradikalisasi serta menyatakan ikrar setia kepada NKRI secara tertulis bagi narapidana WNI dan bagi WNA narapidana terorisme pernyataan tertulis tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme.

Surya berharap, remisi yang diterima warga binaan dapat menjadi pendorong sikap optimisme dalam menjalani pidana serta kesadaran untuk tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum.

“Dengan diberikan remisi, warga binaan harus tetap berkelakuan baik sehingga saat bebas nanti dapat diterima dengan baik di masyarakat,”pungkasnya. (TL/RHF)